Home Ekonomi Kemendag: Indonesia Perbaharui Ketentuan Impor Produk Ayam

Kemendag: Indonesia Perbaharui Ketentuan Impor Produk Ayam

Jakarta, Gatra.com - Indonesia telah memperbarui ketentuan impor ayam dan produk ayam menyesuaikan putusan Organisasi Perdagangan Dunia (WTO). Perubahan ini mengikuti putusan panel sengketa DS 484 Badan Penyelesaian Sengketa (Dispute Settlement Body/DSB) WTO pada 22 November 2017 terkait gugatan Brasil atas ketentuan dan prosedur impor ayam yang diberlakukan Indonesia.

"Penyesuaian peraturan yang dilakukan tidak berarti memberikan preferensi perdagangan untuk ayam dan produk ayam dari Brazil," ujarnya melalui keterangan tertulis, Kamis (5/9).

Meskipun WTO memutuskan Indonesia melakukan pelanggaran, ia menambahkan, produk ayam dari Brazil tidak serta merta akan langsung terlaksana karena kasus sengketa DS 484 tengah memasuki tahap pemeriksaan oleh panel kepatuhan (compliance panel) WTO yang memakan waktu berbulan-bulan.

Baca Juga: Dikalahkan Brazil di WTO, Indonesia Buka Keran Impor Ayam

Menurut Mendag, penyesuaian aturan dilakukan dengan cara mengharmonisasikan kepentingan nasional, kesehatan masyarakat, serta aturan yang telah disepakati oleh Indonesia di WTO. 

Kebijakan yang ditetapkan Indonesia bertujuan menjamin masyarakat Indonesia mendapat produk yang aman, sehat, dan halal.

"Oleh sebab itu, produk ayam impor yang masuk ke Indonesia tetap harus memenuhi standar kesehatan yang berlaku secara internasional serta standar halal yang berlaku di Indonesia," ungkapnya.

Sebelumnya, Brazil menggugat Indonesia ke WTO pada 16 Oktober 2014 karena menganggap memberlakukan ketentuan dan prosedur yang menghambat masuknya produk ayam mereka ke pasar Indonesia.

Putusan panel sengketa DS 484 menyatakan, 4 kebijakan Indonesia melanggar aturan WTO yakni kebijakan positive list (daftar positif), fixed license term (ketentuan lisensi tetap), intended use (penggunaan yang dimaksudkan), dan undue delay (keterlambatan yang tidak semestinya). 

Atas putusan tersebut, Indonesia berkewajiban melakukan penyesuaian kebijakan untuk mengakomodasi putusan WTO. Kemendag telah mengeluarkan Peraturan Menteri Perdagangan No. 29 Tahun 2019 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Hewan dan Produk Hewan yang dalam perkembangannya telah memperluas cakupan impor ayam, termasuk potongan ayam (sayap, paha, dan dada). 

Sementara itu, Kementerian Pertanian (Kementan) menerbitkan Peraturan Menteri Pertanian No. 23 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 34/Permentan/Pk.210/7/2016 tentang Pemasukan Karkas, Daging, Jeroan, dan/atau Olahannya Ke Dalam Wilayah Negara Republik Indonesia.

Baca juga: ARPHUIN Tolak Keras Impor Daging Ayam Brazil

Sementara itu, Direktur Jenderal  Perdagangan Luar Negeri, Indrasari Wisnu Wardhana, mengungkapkan, importir kurang tertarik untuk mengimpor ayam dari  Brazil dengan beberapa pertimbangan, seperti  jauhnya jarak antara  Brasil dan Indonesia, sehingga menyebabkan harga pengiriman tinggi.

Selain  itu, dalam beberapa tahun terakhir Kemendag juga belum mengeluarkan persetujuan impor karena tidak ada pengajuan oleh importir. Oleh sebab itu, Indonesia masih berkesempatan memperkuat industri perunggasan dalam negeri untuk meningkatkan daya saing.  

"Meskipun demikian, pemerintah Indonesia tetap berkomitmen menerapkan standar keamanan dan kesehatan pangan sesuai aturan WTO," katanya di Jakarta, Jumat (6/9). 

329