Jakarta, Gatra.com - Persidangan gugatan praperadilan Mayor Jenderal TNI (Purn) Kivlan Zen melawan Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (6/9).
Persidangan dengan agenda pembacaan permohonan itu dihadiri oleh pihak pemohon dan termohon. Persidangan tersebut dua kali tertunda karena ketidakhadiran dari pihak polda Metro Jaya.
Dalam persidangan, Kivlan diwakili kuasa hukumnya, Tonin Tachta, membacakan empat permohonan praperadilan.
"Ini prapedilan Pak Kivlan ini mulai 96 penangkapan, 97 penyitaan, 98 penahanan, 99 penetapan tersangka, dan sudah dijalankan semua dengan membaca permohonan," ujar Tonin saat ditemui di PN Jakarta Selatan, seusai persidangan.
Intinya empat gugatan itu, Kivlan menyatakan bahwa proses penyidikan yang dilakukan oleh Direskrimum Polda Metro Jaya melanggar hukum.
Setelah pembacaan permohonan, sidang akan dilanjutkan pada Senin (9/9), dengan agenda pembacaan jawaban dari termohon. Namun untuk mengefektifkan waktu, hakim memutuskan replik dan duplik disampaikan pada hari yang sama.
"Apabila ada replik dan duplik, silakan disampaikan secara lisan," ujar hakim di persidangan.
Sekadar menyegarkan ingata, Kivlan melayangkan gugatan praperdilan setelah gugatan sebelumnya ditolak oleh PN Jaksel. Tak tanggung-tanggung, dalam gugatan kali ini Kivlan mengajukan empat permohonan sekaligus.
Pertama, permohonan dengan Nomor Perkara 96/Pid.Pra/2019/PN.JKT.Sel. Berisikan permohonan gugatan praperadilan penahanan melawan Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya.
Kedua, teregister dengan nomor: 97/Pid.Pra/2019/PN.JKT.Sel, berisikan permohonan gugatan praperadilan penyitaan melawan Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya, Direktur Reserse Kriminal Umum, Kasubdit IV Ditreskrimum PMJ, dan Kanit I Subdit IV Jatanras Ditreskrimum PMJ.
Ketiga, teregister nomor perkara 98/Pid.Pra/2019/PN.JKT.Sel. yakni permohonan gugatan praperadilan tentang penangkapan dengan termohon yang sama.
Keempat, gugatan dengan register nomor:99/Pid.Pra/2019/PN.JKT.Sel, yakni permohonan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka melawan Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya dan Direktur Reserse Kriminal Umum.