Home Politik Empat Gugatan Prapedilan Kivlan Zen Dibacakan di PN Jaksel

Empat Gugatan Prapedilan Kivlan Zen Dibacakan di PN Jaksel

Jakarta, Gatra.com - Persidangan gugatan praperadilan Mayor Jenderal TNI (Purn) Kivlan Zen melawan Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (6/9). 
 
Persidangan dengan agenda pembacaan permohonan  itu dihadiri oleh pihak pemohon dan termohon. Persidangan  tersebut  dua kali tertunda karena ketidakhadiran dari pihak polda Metro Jaya. 
 
Dalam persidangan, Kivlan diwakili  kuasa hukumnya, Tonin Tachta, membacakan empat permohonan praperadilan.
 
"Ini prapedilan Pak Kivlan ini mulai 96 penangkapan, 97 penyitaan, 98 penahanan, 99 penetapan tersangka, dan sudah dijalankan semua dengan membaca permohonan," ujar Tonin saat ditemui di PN Jakarta Selatan, seusai persidangan. 
 
Intinya  empat gugatan itu, Kivlan menyatakan bahwa proses penyidikan yang dilakukan oleh Direskrimum Polda Metro Jaya melanggar hukum. 
 
Setelah pembacaan permohonan, sidang akan dilanjutkan  pada Senin (9/9), dengan agenda  pembacaan jawaban  dari termohon. Namun untuk mengefektifkan waktu, hakim memutuskan  replik dan duplik  disampaikan pada hari yang sama. 
 
"Apabila ada replik dan duplik, silakan disampaikan secara lisan," ujar hakim di  persidangan.
 
Sekadar menyegarkan ingata, Kivlan melayangkan gugatan praperdilan setelah gugatan sebelumnya ditolak oleh PN Jaksel. Tak tanggung-tanggung, dalam gugatan kali ini Kivlan mengajukan empat permohonan sekaligus.
 
Pertama, permohonan dengan Nomor Perkara 96/Pid.Pra/2019/PN.JKT.Sel. Berisikan permohonan gugatan praperadilan penahanan melawan Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya.
 
Kedua, teregister dengan nomor: 97/Pid.Pra/2019/PN.JKT.Sel, berisikan permohonan gugatan praperadilan penyitaan melawan Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya, Direktur Reserse Kriminal Umum, Kasubdit IV Ditreskrimum PMJ, dan Kanit I Subdit IV Jatanras Ditreskrimum PMJ.
 
Ketiga, teregister nomor perkara 98/Pid.Pra/2019/PN.JKT.Sel. yakni permohonan gugatan praperadilan  tentang penangkapan dengan termohon yang sama.
 
Keempat, gugatan dengan register nomor:99/Pid.Pra/2019/PN.JKT.Sel, yakni  permohonan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka melawan Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya dan Direktur Reserse Kriminal Umum.
55

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR