Bungo, Gatra.com – Proses pengusutan hukum terkait kasus dugaan pengeroyokan yang dialami Syafri, Ketua Masjid Nurul Hudda, Dusun Lubuk Mayan, Kabupaten Bungo, tampaknya terus berlanjut.
Pasca dilaporkan pada 12 Agustus 2019 lalu, pada Kamis (5/9) kemarin pagi digelar perkara di lingkup Satuan Reskrim Polres Bungo.
"Kemarin sudah dilakukan gelar perkara di Polres," kata Syafri, pelapor kejadian ini.
Sebelumnya, (4/9), Kapolsek Rantau Pandan, Iptu Nixon P Bakara ditemui di kantornya mengatakan juga bakal segera melimpahkan kasus ini ke Polres Bungo guna tahapan penyelidikan lanjutnya.
"Habis melakukan gelar perkara di Reskrim akan langsung kita limpahkan ke Tim Satuan Reskrim Polres Bungo," kata Nixon.
Baca Juga: Selisih Paham, Ketua Masjid Dikeroyok Perangkat Desa
Menurut Nixon, keterlambatan kasus ini awalnya dikarenakan kekosongan Kanit Reskrim di lingkup Polsek Rantau Pandan. Selain itu, upaya mediasi yang alot juga menjadi alasan keterlambatan penyidikan kasus ini.
"Kemarin posisi Kanit Reskrim kosong, selain itu, karena ini yang dilaporkan semuanya tokoh masyarakat dan tokoh adat semua, jadi kita tetap berupaya melakukan mediasi, karna dampak jangka panjang yang kita pikirkan apabila kasus ini terus berlanjut," ujar Nixon.
Seperti diketahui, pada 12 Agustus lalu, Syafri Ketua Masjid Nurul Hudda Dusun Lubuk Mayan melaporkan H. Bustamal, Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Lubuk Mayan bersama empat koleganya karna dianggap melakukan aksi pengeroyokan terhadap dirinya di dalam masjid Nurul Hudda Dusun setempat.
Ceritanya, pengeroyokan ini terjadi akibat selisih paham saat pemilihan pegawai Syarak dil ingkup Dusun Lubuk Mayan.
Reporter: Frengki Sawitra