Home Politik Masuk Meja Hijau, Praperadilan Kivlan Zen Nyaris Gugur

Masuk Meja Hijau, Praperadilan Kivlan Zen Nyaris Gugur

Jakarta, Gatra.com - Kuasa Hukum Kivlan Zen, Tonin Tachta, pesimistis gugatan praperadilan yang diajukannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan dapat terselesaikan. 

Tonin menyampaikan demikian mengingat persidangan hari ini baru menyelesaikan agenda pembacaan permohonan. Sedangkan perkara pokok kepemilikan senjata api ilegal yang melilit kliennya akan segera disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada pekan depan. 

Baca juga: Empat Gugatan Praperadilan Kivlan Zen Digelar Simultan

"Setelah kami melihat perkembangan dari perkara Pak Kivlan yang isunya tanggal 10 sudah sidang perkara pokok," ujar Tonin saat ditemui usai persidangan di PN Jakarta Selatan, Jumat (9/8). 

Ia menyesalkan penundaan persidangan ini terjadi beberapa kali karena ketidakhadiran dari pihak Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya selaku termohon. Pasalnya, jika tidak tertunda, menurut Tonin, gugatan praperadilan ini akan cepat selesai. 

"Kami yakin di Prapedilan 96 sampai 99 kami tidak mendapatkan keadilan kecuali Pak Kivlan tidak jadi di persidangan tanggal 10 hari Selasa," kata Tonin. 

Sebelumnya, Kivlan melayangkan gugatan praperdilan setelah gugatan sebelumnya ditolak oleh PN Jaksel. Tak tanggung-tanggung, Kivlan mengajukan 4 permohonan sekaligus.

Pertama, dengan nomor perkara 96/Pid.Pra/2019/PN.JKT.Sel. Berisikan permohonan gugatan praperadilan penahanan melawan Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya.

Kedua, teregister dengan nomor: 97/Pid.Pra/2019/PN.JKT.Sel., berisikan permohonan Gugatan Praperadilan Penyitaan melawan Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya, Direktur Reserse Kriminal Umum, Kasubdit IV Ditreskrimum PMJ, dan Kanit I Subdit IV Jatanras Ditreskrimum PMJ.

Baca juga: Alasan Sidang Praperadilan Kivlan Zen Kembali Ditunda

Ketiga, teregister nomor perkara 98/Pid.Pra/2019/PN.JKT.Sel. yakni permohonan gugatan praperadilan terkait penangkapan juga melawan termohon yang sama.

Keempat, gugatan dengan register nomor:99/Pid.Pra/2019/PN.JKT.Sel., yakni soal permohonan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka melawan Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya dan Direktur Reserse Kriminal Umum.

1482