Jakarta, Gatra.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil saksi untuk menjalani pemeriksaan dalam kasus korupsi pengadaan paket penerapan Kartu Tanda Penduduk berbasis Nomo Induk Kependudukan secara nasional (e-KTP) yang membelit tersangka Paulus Tannos.
Hari ini, KPK memanggil saksi komisaris PT Softorb Technology Indonesia, Mudji Rachmat Kurniawan. Dalam kesaksian di sidang terpidana Andi Narogong, Mudji mengungkapkan bahwa ia pernah bertemu dengan Tannos, Mudji diberikan jalan guna menggarap proyek KTP elektronik.
Baca juga: Ini Peran Empat Tersangka Baru Kasus e-KTP
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka PLS [Paulus Tannos]," ujar Plh Kepala Biro Humas KPK, Chrystelina GS, saat dikonfirmasi, Jumat (6/9).
Sebelumnya, KPK menetapkan tersangka baru dalam kasus e-KTP selain Miriam S Hariyani, tersangka lainnya adalah Direktur Utama Perum Percetakan Negara RI, Isnu Edhi Wijaya; Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan Kartu Tanda Penduduk Elektronik, Husni Fahmi; serta Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra, Paulus Tannos.
Baca juga: KPK Panggil Tersangka Miryam Haryani dalam Kasus e-KTP
Keempat orang tersebut disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Penetapan ini sehingga total yang telah diproses 11 orang, baik untuk perkara pokok kasus korupsi pengadaan e-KTP ataupun perkara obstruction of justice.