Jakarta, Gatra.com - Revisi Undang-undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK oleh DPR RI dinilai sebagai upaya pelamahan KPK secara masif.
Ketua Wadah Pegawai (WP) KPK, Yudi Purnomo Harahap mengatakan revisi tersebut adalah lonceng kematian KPK. Harapan masyarakat terhadap masa depan pemberantasan korupsi telah sirna.
"Tentu ini merupakan lonceng kematian bagi KPK sekaligus memupus harapan rakyat akan masa depan pemberantasan korupsi. Saat ini tidak ada masalah krusial di KPK yang mengharuskan adanya revisi," ujar Yudi saat dikonfirmasi, Jumat (6/9).
Yudi menambahkan, setelah lolos di DPR RI saat ini bola liar revisi UU KPK ada di Presiden Joko Widodo (Jokowi). Apakah presiden menyetujui atau tidak revisi tersebut.
"KPK sedang giat-giatnya memberantas korupsi dimana dalam dua hari kemarin ada tiga OTT. Apalagi kejahatan korupsi di Indonesia begitu luar biasa," jelas Yudi.
Sebelumnya, Ketua KPK Agus Rahardjo menilai materi muatan RUU KPK yang beredar, rentan melumpuhkan fungsi-fungsi KPK sebagai lembaga independen pemberantas korupsi tersebut.
Agus menyebutkan terdapat sembilan persoalan di draf RUU KPK yang beresiko melumpuhkan Kerja KPK, yaitu independensi KPK terancam, penyadapan dipersulit dan dibatasi, dan pembentukan Dewan Pengawas dipilih DPR
Kemudian sumber penyelidik dan penyidik dibatasi, penuntutan perkara korupsi harus koordinasi dengan Kejaksaan Agung, perkara yang mendapat perhatian masyarakat tidak lagi menjadi kriteria, kewenangan pengambilalihan perkara di penuntutan dipangkas, kewenangan strategis pada proses penuntutan dihilangkan dan Kewenangan KPK untuk mengelola pelaporan dan pemeriksaan LHKPN dipangkas.