Jakarta, Gatra.com - Polri kembali menetapkan tersangka kerusuhan di Papua dan Papua Barat sejumlah 78 orang. Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol. Dedi Prasetyo menuturkan, untuk di wilayah Papua, sebanyak 33 tersangka berasal dari Jayapura, 10 tersangka dari Timika, dan 14 tersangka dari Deiyai.
"Kemudian untuk jumlah tersangka 57 orang, untuk papua 57 orang," ujar Dedi, Kamis (6/9).
Dedi menambahkan, para tersangka itu dijerat dengan pasal Pasal 212 KUHP, 170 KUHP, 187 KUHP, 160 KUHP, dan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Mereka diduga melakukan tindak pidana kekerasan, melawan petugas, penghasutan, pembakaran, dan membawa senjata tajam tak berizin.
Sedangkan wilayah Papua Barat tersangka saat ini telah ditetapkan sebanyak 21 orang. Mereka berasal dari berbagai kabupaten.
"Untuk Papua Barat, di Manokwari, menjadi sembilan tersangka. Tambahan satu tersangka yang pembawa bendera bintang kejora itu sudah ditetapkan sebagai tersangka, status ditahan. Kemudian untuk Sorong tujuh tersangka kemudian untuk Fakfak 5 tersangka," ujar Dedi.