Jakarta, Gatra.com - Uni Eropa (UE) akan memberlakukan bea masuk anti-subsidi (BMAS) sementara terhadap produk biodiesel asal Indonesia sebesar 8-18 persen, mulai besok (6/9).
Kepala Bidang Ekonomi dan Perdagangan UE untuk Indonesia dan Brunei Darussalam, Rafaelle Quarto, menepis tudingan adanya diskriminasi terhadap produk kelapa sawit Indonesia.
"Perlindungan dagang merupakan aturan yang diciptakan untuk membuat pasar yang seimbang. Kami juga ingin melakukan perdagangan yang adil," katanya di Hotel Pullman, Jakarta, Kamis (5/9).
Ia menuturkan, pengenaan BMAS sementara dilakukan berdasarkan laporan pengusaha-pengusaha biodiesel Eropa yang mengeluhkan murahnya harga biodiesel asal Indonesia. Quarto mengatakan, pihaknya tidak hanya mengenakan bea antisubsidi biodiesel terhadap Indonesia, tapi juga kepada Argentina, sebesar 25-33,4%.
Selain itu, Quarto mengklaim bea yang dikenakan UE kepada Indonesia masih lebih rendah dibandingkan dengan negara lain. "Jumlah itu (BMAS dari UE) masih lebih kecil daripada Amerika Serikat tahun lalu, yang sebesar 35-60%," ujarnya.
Quarto menyampaikan, BMAS sementara yang dikenakan kepada Indonesia tidak terkait dengan kelapa sawit, tetapi terhadap biodiesel.
"Pasar kami terbuka dan apa yang disebut sebagai perang dagang (Indonesia dan UE) tidak eksis. Tidak ada pembatasan terhadap kelapa sawit Indonesia ke Eropa," terangnya.
Berikut ini merupakan daftar perusahan yang sudah dikenakan BMAS sementara dari Uni Eropa :
- PT Ciliandra Perkasa : 8,0% persen
- PT Intibenua Perkasatama (Musim Mas Group): 16,3 persen
- PT Musim Mas (Musim Mas Group): 16,3 persen
- PT Pelita Agung Agrindustri (Permata Group) : 18,0 persen
- PT Permata Hijau Palm Oleo (Permata Group) : 18,0 persen
- PT Wilmar Nabati Indonesia (Wilmar Group) : 15,7 persen
- PT Wilmar Bioenergi Indonesia (Wilmar Group) : 15,7 persen
- Perusahaan lain : 18 persen