Jakarta, Gatra.com - Dewan Pers membentuk Satuan Tugas (Satgas) Antikekerasan terhadap wartawan. Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan Dewan Pers Agung Dharmajaya menuturkan, pembentukan Satgas tersebut merupakan bentukan komitmen Dewan Pers dalam melindungi para wartawan.
"Hal ini perlu disampaikan kepada teman-teman. Banyak hal yang terjadi terkait pekerjaan para wartawan. Terutama pada saat di lapangan terkait kekerasan, baik fisik maupun verbal," ujarnya saat konferensi pers di Gedung Dewan Pers, Jakarta (5/9).
Satgas Dewan Pers dibentuk dari tim yang beranggotakan perwakilan dari berbagai organisasi pers seperti Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI), Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), dan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI).
"Terbentuknya tim ini kalau dikaitkan karena ada kejadian terhadap kekerasan wartawan di Papua, barangkali itu salah satunya," tambahnya.
Tugas tim ini, lanjut Agung, tidak hanya menyangkut kejadian saat ini, seperti di Papua, tetapi juga hal-hal nanti jika terjadi kekerasan terhadap wartawan. "Misalnya sekarang ada konflik di Papua, berarti satgas dibentuk khusus untuk satuan penanganan tindak kekerasan untuk wartawan di Papua,"katanya.
Apabila ada kekerasan terhadap wartawan terjadi, tim Satgas akan mengumpulkan informasi, mengurai alur kronologis, menentukan beberapa pihak terkait, baik korban juga pelaku, dan mengumpulkan saksi mata serta bukti.
"Sehingga ketika meliputi suatu kejadian di lapangan, wartawan mendapat perlindungan dari kami,"katanya.
Tim Satgas Dewan Pers akan melakukan tugas pertamanya. Mereka akan melakukan penerbangan menuju Sorong, Papua, pada malam dini hari (6/8) terkait kekerasan jurnalis yang terjadi di sana.