Purbalingga, Gatra.com - Pemerintah Kabupaten Purbalingga menetapkan situs perbengkelan purbakala di Desa Ponjen, Kecamatan Karanganyar, Purbalingga, sebagai benda cagar budaya tingkat kabupaten. Bengkel peninggalan masa neolitikum ini pun tengah dikaji Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Provinsi Jawa Tengah.
Kepala Bidang Kebudayaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Purbalingga, Rien Anggraeni mengatakan, situs bengkel purba seperti Ponjen tersebut merupakan salah satu artefak yang sangat jarang ditemukan di Indonesia. Di Purbalingga, masih banyak ditemukan peninggalan sejarah serupa.
"Dari hasil tinjauan lapangan pekan lalu, ada beberapa situs yang menonjol seperti situs Ponjen, situs Limbasari, Karangjoho dan Trondo Kidul. Sebab, situs tersebut diperkirakan merupakan pusat perbengkelan era neolitikum," katanya, Kamis (5/9).
Menurut dia, tim dari BPCB Jateng memutuskan untuk melakukan kajian lebih mendalam terhadap empat situs tersebut. Selain karena umurnya yang sangat tua, situs ini rawan dari perusakan dan pencurian.
Adapun situs Ponjen ditetapkan bersama 40 benda cagar budaya di wilayah Purbalingga. Rien merinci, peninggalan sejarah yang ditetapkan terdiri atas 20 benda cagar budaya, 17 bangunan, 3 struktur bangunan serta sebuah situs.
Beberapa di antaranya sudah cukup dikenal oleh masyarakat seperti Tugu Lancip, Petilasan Ki Kantaraga, Rumah Dinas Bupati, Rumah Dinas Wakil Bupati, Masjid Raden Sayyid Kuning, SMP Negeri 1 Purbalingga, Gedung Pengadilan Negeri, SMP Santo Borromeus, Susteran Notre Dame, Rumah Gan Thian Koeij, Tugu Lancip, Lingga dan Yoni Desa Kedungbenda, Batu Dakon Desa Onje,Jembatan Kudung dan kherkof atau komplek makam Belanda.
Rien mengatakan, BPCB Jateng dan Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Purbalingga juga sempat meninjau Gedung Pengadilan Negeri Purbalingga yang merupakan salah satu cagar budaya tingkat kabupaten. Sebab, gedung ini akan direnovasi dalam waktu dekat ini.
"Dari hasil kunjungan, kami minta pengelola gedung untuk mengirim surat kepada BPCB Jateng. Nantinya mereka akan memberikan rekomendasi terkait tata cara rehab dan pembongkaran gedung tersebut," katanya.
Dia berharap, para pemilik cagar budaya yang telah ditetapkan untuk menjaga bentuk fisik sesuai dengan peraturan dan ketentuan undang-undangan yang berlaku. Sebab, kelestarian cagar budaya merupakan satu kebanggaan karena mempunyai nilai sejarah yang tinggi.
Pengkaji Cagar Budaya BPCB Jateng Wahyu Broto Raharjo mengatakan, SK penetapan benda cagar budaya tersebut merupakan bentuk perlindungan hukum terhadap peninggalan sejarah. Sebab, anak cucu kita kelak akan melacak perkembangan peradaban masyarakat dari masa ke masa.
"Di negara maju bangunan tua justru dipelihara dengan baik. Bisa juga menjadi objek wisata. Ketika peradaban kita sudah jauh lebih maju dan barangkali ada yang ingin bernostalgia dengan masa lalu bisa mebgunjungi cagar budaya yang sudah mendapatkan perlindungan itu," ujarnya, tempo hari.