Pontianak, Gatra.com - Presiden RI Joko Widodo memberikan dua hutan adat kepada masyarakat adat Kabupaten Landak, Kalimantan Barat (Kalbar) dalam kunjungan kerjanya di Taman Digulis Pontianak, Kalbar, Kamis (5/9).
Penyerahan Hutan Adat ini sesuai dengan surat keputusan (SK) penetapan hutan adat kepada masyarakat hukum adat yang meliputi Hutan Adat Bukit Sambue kepada Masyarakat Hukum Adat Binua Lumut Ilir di Desa Sepahat, Desa Menjalin, dan Desa Lamoanak, Kecamatan Menjalin dengan luas 900 hektare. Serta Hutan Adat Binua Laman Garoh kepada Masyarakat Hukum Adat Binua Laman Garoh di Desa Keranji Mancal, Kecamatan Sengah Temila dengan luas 210 ha.
Presiden Jokowi menjelaskan pemberian hutan adat kepada kepada masyarakat hukum adat merupakan salah satu cara agar tidak lagi tumpang tindih dan konflik terkait permasalahan lahan. Serta untuk memberikan kesempatan masyarakat adat untuk mengelola hutan adat mereka.
Baca Juga: Selamatkan Hutan Adat KLHK Luncurfkan Peta Hutan Adat
“Saya selalu sampaikan tidak pernah memberikan lahan kepada yang gede-gede tapi ke rakyat yang kecil-kecil saya berikan. Hal ini dilakukan agar tidak ada lagi keluhan masyarakat terkait sengketa lahan, sengketa tanah, konflik lahan, konflik tanah di Indonesia,” jelas Jokowi.
Bupati Landak, Karolin Margret Natasa menyambut baik atas diserahkannya dua SK hutan adat kepada masyarakat hukum adat. Dia menyatakan terus dilakukan pembebasan hutan adat di Kabupaten Landak. “Kami mengucapkan terima kasih kepada Presiden Republik Indonesia Joko Widodo yang telah menyerahkan dua SK Hutan Adat untuk Kabupaten Landak yang sudah kami usulkan,” imbuhnya.
Bagi Karolin ini merupakan proses awal karena masih akan ada lagi hutan adat akan diusulkan. Untuk pemetaan partisipatif, Pemkab Landak melalui Dinas Lingkungan Hidup akan memfasilitasi serta menyiapkan juru ukur sebanya 2 orang yang dilatih oleh BPN.
Baca Juga: WALHI Nilai Calon Ibu Kota Baru Rawan Bencana Ekologis
Karolin juga akan terus mengusulkan lebih banyak lagi hutan adat ini kepada Presiden, sebagai tabungan untuk anak cucu di masa depan dalam menjaga hutan di Kabupaten Landak.
“Sebanyak-banyaknya yang bisa kami usulkan, karena kita menginventarisir lahan juga sudah tidak mudah lagi. Di Kabupaten Landak kita memiliki 156 desa dan semuanya rata-rata mengajukan [hutan adat]. Tetapi kita sortir lagi karena masih ada yang masuk dalam kawasan hutan lindung sehingga tidak bisa diusulkan,” pungkasnya.