Gunungkidul, Gatra.com -Seorang anggota DPRD Kabupaten Gunungkidul dinonaktifkan sementara karena harus menjalani proses hukum. Wakil rakyat dari Partai Gerindra berinisial SMY itu telah ditetapkan sebagai tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Ketua DPC Gerindra Gunungkidul Ngadiyono mengatakan sudah menerima salinan Surat Keputusan (SK) penonaktifan itu yang bertandatangan Gubernur DIY. "Informasinya tiga hari setelah pelantikan (SK turun)," kata Ngadiyono saat dihubungi melalui telepon, Kamis (5/9).
Atas keputusan penonaktifan itu, Gerindra akan melakukan upaya hukum ke Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN). "Dari hasil konsultasi dengan kuasa hukum, masih ada celah untuk diajukan ke PTUN," ucapnya.
SMY merupakan satu dari 45 anggota DPRD Kabupaten Gunungkidul periode 2019-2024 yang dilantik pada 12 Agustus lalu. Periode sebelumnya SMY juga menjadi wakil rakyat dan tahun ini maju lagi dari daerah pemilihan V yakni Kecamatan Saptosari, Paliyan, Panggang, dan Purwosari.
Pada 2015, SMY dilaporkan oleh istrinya karena melakukan KDRT. Kasus tersebut ditangani polisi dan SMY ditetapkan sebagai tersangka pada 2017.
Sekretaris DPRD Gunungkidul Agus Hartadi menambahkan, sementara waktu SMY tidak akan menerima hak-haknya sebagai anggota dewan, termasuk gaji dan fasilitas lain. "Ketika sudah selesai proses hukumnya baru akan pulih hak-haknya," katanya.
Saat dikonfirmasi, SMY mengtakan akan menyerahkan proses hukum ke kuasa hukumnya. "Saya serahkan ke pengacara," cetus SMY saat dihubungi.