Home Politik KPK Tegaskan Menolak Revisi Undang-undang KPK

KPK Tegaskan Menolak Revisi Undang-undang KPK

Jakarta, Gatra.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa saat ini KPK tengah di ujung tanduk.  Peristiwa dan agenda yang terjadi  belakangan ini membuat KPK harus menyatakan kondisi  sesungguhnya saat ini.

Ketua KPK, Agus Rahardjo, menyampaikan hal yang terkait dengan seleksi calon pimpinan KPK yang menghasilkan 10 nama calon pimpinan yang di dalamnya terdapat orang yang bermasalah. Hal seperti akan membuat kerja KPK terbelenggu dan sangat mudah diganggu oleh berbagai pihak.

"Hari ini 5 September 2019, Sidang Paripurna DPR yang menyetujui revisi Undang-undang KPK menjadi RUU Insiatif DPR. Terdapat sembilan persoalan di draf RUU KPK yang berisiko melumpuhkan Kerja KPK," kata Agus dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (5/9).

Tak hanya RUU KPK, DPR juga tengah menggodok RUU KUHP yang akan mencabut sifat khusus dari tindak pidana korupsi, yang menjadikan  keberadaan KPK terancam.

"KPK menyadari, DPR memiliki wewenang untuk menyusun RUU inisiatif. Akan tetapi, KPK meminta DPR tidak menggunakan wewenang tersebut untuk melemahkan dan melumpuhkan KPK," ujar Agus.

Agus mengatakan, KPK juga menyadari RUU KPK inisiatif DPR tersebut tidak akan mungkin dapat menjadi undang-undang jika presiden menolak dan tidak menyetujui RUU itu. Sebab, undang-undang dibentuk berdasarkan persetujuan DPR dan Presiden.

"KPK percaya, Presiden akan tetap konsisten dengan pernyataan yang pernah disampaikan bahwa  tidak akan melemahkan KPK. Apalagi saat ini Presiden memiliki sejumlah agenda penting untuk melakukan pembangunan dan melayani masyarakat," katanya.

Menurut Agus, polemik revisi UU KPK dan upaya melumpuhkan KPK ini semestinya tidak perlu ada sehingga Presiden Joko Widodo dapat fokus pada seluruh rencana yang telah disusun. Dan KPK juga mendukung program kerja Presiden melalui tugas pencegahan dan penindakan korupsi. "KPK berharap Presiden dapat membahas terlebih dulu bersama akademisi, masyarakat, dan lembaga terkait untuk memutuskan perlu atau tidaknya merevisi Undang-undang KPK dan KUHP tersebut," katanya.

92