Jakarta, Gatra.com - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) kerap mendapat laporan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Persoalan sistem Zonasi adalah minimnya sekolah negeri dan tidak merata di beberapa wilayah.
Komisioner KPAI Bidang Pendidikan, Retno Listriarty mengatakan, minimnya sekolah negeri umumnya dijumpai pada jenjang SMP dan SMA.
“Saat ini, ada 394 kecamatan yang tidak memiliki SMP/MTs negeri dan 1.375 kecamatan tidak memiliki sekolah menengah negeri. Pembangunan SMPN dan SMAN selama bertahun-tahun berjalan sangat lambat, sehingga berdampak pada jumlah sekolah yang rendah,” ujar Retno
Bukan hanya minim secara infrastruktur, menurut Retno, penyebaran SMAN tidak merata di berbagai daerah. Di Kabupaten Jember Kecamatan Bangsalsari belum ditemukan SMA negeri di sana.
“Karena itu, jika Zonasi khusunya SMAN dibagi berdasarkan kecamatan, maka anak-anak di kecamatan yang tidak memiliki SMA Negeri tidak akan bisa mengakses untuk bersekolah di SMA Negeri," katanya.
Oleh Karena itu, KPAI mengatakan, permasalahan minimnya sekolah harus segera diatasi. Terutama menjelang sistem zonasi yang akan kembali diberlakukan tahun depan. Menurutnya, beberapa pihak terkait harus segera membangun sekolah dan infrastruktur yang mendukung kualitas pendidikan.
“Kalau tidak segera ditambah, maka setiap tahun kita akan menghadapi keluhan masyarakat dan masalah PPDB di setiap daerah. Oleh karena itu, KPAI mendorong pemerintah, bukan hanya melakukan kebijakan zonasi saja. Namun kementerian atau lembaga terkait seperti KemenPUPR. [Ini] dapat membangun infrastruktur pendidikan berbasis zonasi agar ke depan tidak ditemukan lagi permasalahn tersebut,” kata Retno.