Jakarta, Gatra.com - Kuasa hukum PT Shusi Tei Indonesia, James Purba menuturkan perihal dipecatnya Direktur Utama (Dirut) PT Sushi-Tei Indonesia (STI) Kusnadi Rahardja. Menurutnya, Kusnadi telah melakukan kesalahan saat mengelola STI yang tidak sesuai prinsip good corporate governance (GCG).
“Pertengahan 2018, atas permintaan pemegang saham mayoritas, dilakukan internal audit. Hasilnya menemukan, adanya masalah pengelolaan STI yang tidak sesuai prinsip good corporate governance (GCG). Terutama oleh Presiden Direktur Kusnadi Rahardja (KR),”ujarnya kepada Gatra.com di Jakarta, Kamis, (5/9).
Atas dasar itulah, pada 2 Juli 2019, Dewan Komisaris STI mengadakan rapat yang memutuskan untuk memberhentikan sementara KR sebagai Presiden Direktur STI.
“Pada 22 Juli 2019 dilaksanakan RUPSLB [Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa], dengan keputusan memberhentikan KR secara permanen. RUPS tersebut telah dilakukan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT),”katanya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan, terdapat pertimbangan pemberhentian KR. Salah satunya, KR tidak memenuhi kewajibannya sebagai Presdir STI.
“KR memiliki konflik kepentingan dan menggunakan merek Sushi Tei untuk kepentingan bisnisnya sendiri. [Akhirnya] KR menghambat operasional STI dengan meminta bank memblokir seluruh rekening perusahaan,”katanya.
Sebagai informasi, Sebelum RUPSLB digelar, KR melalui kuasa hukumnya pada 18 Juli 2019, mengajukan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) kepada STI dan tergugat lainnya melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.