Jakarta, Gatra.com - Pemerintah Indonesia berencana menerapkan bea masuk produk olahan susu (dairy product) sebesar 20%-25% ke Uni Eropa (UE). Langkah merupakan jawaban pengenaan Bea Masuk Antisubsidi (BMAS) asal Indonesia yang mulai berlaku besok, (6/9).
"Jadi posisi Uni Eropa terkait aksi retaliasi [bea masuk produk olahan susu] Indonesia, tidak dapat kami terima karena melanggar ketentuan WTO," ujar Kepala Bidang Ekonomi dan Perdagangan untuk Indonesia dan Brunei Darussalam, Rafaelle Quarto dalam konferensi pers di Hotel Pullman, Jakarta, Kamis (5/9).
Kemudian, Ia berpendapat, tindakan pemerintah Indonesia akan mengganggu hubungan kedua negara, termasuk negosiasi perjanjian Indonesia-European Union CEPA (Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif).
"Hak itu dapat mengganggu ekonomi Indonesia karena dapat merugikan industri yang menggunakan produk olahan susu (UE)," tuturnya.
Ia mengatakan, pelaku industri Indonesia banyak mengimpor serbuk susu. Uni Eropa selama ini telah menerapkan perdagangan internasional secara adil dan terbuka, termasuk mengenai penerapan BMAS sementara.
Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita menganggap rencana tersebut sah-sah saja dilakukan oleh Indonesia. "Mereka mengenakan (BMAS) sampai 18%. Boleh juga dong kita kenakan," ujarnya pada Rabu (4/9) di Jakarta.
Enggar berujar, sedang mendorong pelaku usaha untuk mencari sumber produk olahan susu baru di luar Uni Eropa.
"Kenapa harus dari Eropa? Kenapa tidak dari India? Kenapa tidak dari Amerika? Kenapa tidak dari australia? Atau yang lainnya?" ujarnya.