Jakarta, Gatra.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Laode Muhammad Syarif menyebut hingga saat ini KPK belum membutuhkan perubahan UU KPK.
"Pembahasan revisi UU KPK yang secara diam-diam menunjukkan DPR dan pemerintah tidak mau berkonsultasi dengan masyarakat yang diwakilinya," ujar Laode saat dikonfirmasi, Kamis (5/9).
Laode mengatakan, pemerintah dan DPR telah membohongi rakyat Indonesia. Menurutnya, program mereka selalu menyuarakan penguatan KPK. Namun yang terjadi justru sebaliknya.
"Pada kenyataannya mereka berkonspirasi melemahkan KPK secara diam-diam," ucap Laode.
Sebelumnya, hari ini Badan Legislasi DPR mengusulkan Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 mengenai Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Usulan tersebut dibawa ke rapat paripurna.
"Kini tiba saatnya saya tanyakan kepada anggota dewan yang terhormat, pendapat fraksi terhadap usul badan legislasi DPR RI tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dapat disetujui menjadi usul DPR RI?" tanya Utut.
Usai mempertanyakan hal tersebut, anggota dewan yang hadir menyetujui. Utut langsung mengetok palu sidang tanda diresmikannya revisi UU KPK menjadi inisiatif DPR.