Jakarta, Gatra.com - Revisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK) ditargetkan selesai akhir September 2019. Hal itu disampaikan Anggota Komisi III DPR RI, Arsul Sani.
"Ya memang mestinya di masa-masa akhir periode DPR ini, kalau enggak ya ngapain diajukan sekarang," kata Arsul di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (5/9).
Meski terkesan terburu-buru, Arsul mengatakan wacana itu sudah ada sejak 2017. Namun ditunda karena mendapat penolakan dan memicu kontroversi di masyarakat.
Baca juga: Revisi UU KPK dan MD3 jadi Inisiatif DPR
Anggota Komisi III lainnya, Taufiqulhadi mengatakan revisi UU KPK adalah keinginan dari Jokowi. Hal itu sesuai dengan pidato Jokowi di Sidang Tahunan MPR, 16 Agustus lalu, tentang penguatan KPK.
"Ini (merevisi UU KPK) adalah menyambut pidato presiden kemarin. Dia mengatakan penting sekali bagi kita untuk memperkuat pemberantasan korupsi," kata dia.