Jakarta, Gatra.com - Partai Demokrat segera berhentikan dua kadernya yang menjadi tersangka Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK. Keduanya adalah Bupati Muara Enim, Ahmad Yani, dan Bupati Bengkayang, Suryadman Gidot.
"Saya menyampaikan bahwa sesuai dengan pakta integritas kita sebagai kader Demokrat telah menandatangani pakta integritas namanya dari dulu bahwa apabila kader kita itu tersangkut perkara pidana korupsi dan menjadi tersangka maka hukumnya adalah wajib mengundurkan diri atau diberhentikan dari partai," ujar Kepala Divisi Advokasi dan Bantuan Hukum Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean, saat dikonfirmasi, Kamis (5/9).
Menurut Ferdinand, DPP Partai Demokrat setelah menerima usulan dan surat dari pimpinan daerah setempat di daerah pimpinan masing-masing. Maka DPP maka akan segera memutuskan dan mengeluarkan pemberhentian yang bersangkutan dari Partai Demokrat.
"Itu sesuatu yang pasti dan tidak bisa ditawar-tawar sebagai komitmen dari Pemberantasan korupsi oleh partai Demokrat dan mereka tidak akan mendapat bantuan hukum dari DPP Partai Demokrat," jelas Ferdinand.
Seperti diketahui, KPK melakukan 3 kali OTT dalam 2 hari yang berhasil mengamankan dua bupati. Bupati Muara Enim, Ahmad Yani diduga menerima suap terkait dengan 16 proyek peningkatan pembangunan jalan di Kabupaten Muara Enim. Sementara Bupati Bengkayang, Suryadman Gidot juga diduga menerima suap terkait proyek pekerjaan di Pemerintah Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat tahun 2019.
Kedua Bupati tersebut disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.