Jakarta, Gatra.com - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengapresiasi pemerintah terkait Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Sistem Zonasi. Sistem itu membuka akses keadilan masyarakat, pemerataan mutu pendidikan dan mendorong partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan.
Komisioner KPAI bidang pendidikan, Retno Listyarti mengatakan sistem zonasi dinilai sejalan dengan kepentingan terbaik anak, mendekatkan jarak rumah ke sekolah adalah sebuah prinsip yang sesuai Konvensi Hak Anak (KHA). Beberapa dampak positif seperti kesehatan anak, penurunan potensi kekerasan anak, serta memberikan kesempatan akses pendidikan dengan kualitas merata.
Dari pengaduan yang dihimpun dari posko KPAI di 10 provinsi dan 33 Kabupaten/kota, KPAI mengumpulkan 95 pengaduan terkait sistem Zonasi PPDB. Dari 95 pengaduan, yang paling banyak diadukan terkait kecurangan yaitu 23 pengaduan.