Palembang, Gatra.com - Oditur Pengadilan Militer I-04 Palembang, D Butar Butar menolak pledoi atau pembelaan yang diajukan Prada DP dalam sidang lanjutan, Kamis (5/9) pagi. Dalam pembacaan tanggapan (replik) Oditur atas pledoi yang diajukan Prada DP pekan lalu, Oditur menolak semua pembelaan yang diberikan terdakwa dan tetap mengajukan tuntutannya.
"Pembelaan yang diberikan terdakwa hampir sama dengan yang diberikan penasihat hukum. Kami menolak pledoi terdakwa dan tetap pada tuntutan sebelumnya," ungkapnya di hadapan Hakim Ketua, Letkol Chk M. Khazim.
Menurut Oditur, pihaknya masih berkukuh pada tuntutan yang diajukan sebelumnya karena menilai pledoi yang diajukan terdakwa tidak menunjukkan kekeliruan terhadap putusan yang diberikan sebelumnya. “Kami akan sama dengan tuntutan sebelumnya,” tegas dia.
Usai mendengarkan replik yang dibacakan Oditur, Hakim Ketua Pengadilan Militer 1-04 Palembang, Letkol Chk M. Khazim memberikan kesempatan kepada terdakwa memberikan tanggapan. Prada DP sendiri memilih berkomunikasi bersama penasehat hukum dan tanggapan terdakwa terhadap replik tersebut diwakilkan kepada penasehat hukum. "Kami memohon waktu selama tujuh hari untuk menyiapkan duplik atau tanggapan penasehat hukum atas replik," ungkap Penasehat Hukum Prada DP, Mastuti.
baca juga : https://www.gatra.com/detail/news/434419/lifestyle/menangis-di-ruang-sidang-prada-dp-ditegur-hakim-
Permohonan ini dikabulkan Hakim Ketua dan sidang akan dilajutkan pekan depan pada Kamis (12/9) dengan agenda duplik. Oditur memberikan menuntut hukum atas kasus pembunuhan kekasihnya sendiri oleh Peada DP dengan hukuman penjara swumur hidup dan diberhentikan dari anggota TNI AD. Oditur menilai, Prada DP telah terbukti melakukan pembunuhan berencana atas Vera Oktarian beberapa waktu lalu di penginapan Sahabat Mulia, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumsel.
Reporter: Karerek