Jakarta, Gatra.com - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia meminta pemerintah untuk memangkas bea masuk (BM) impor biji olahan kakao. Menurut Komite Tetap Agribisnis Kadin, Suharyo Husen hal itu perlu dilakukan untuk meningkatkan daya saing kakao di dalam negeri dengan komoditas lainnya di kawasan. "Saya rasa kita semua sepakat, untuk meminta kepada pemerintah, untuk menurunkan bea masuk biji olahan kakao," kata Suharyo saat ditemui di Menara Kadin, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (4/9).
Lebih lanjut Suharyo menjelaskan penurunan BM yang diinginkan oleh para pengusaha kakao ialah dari yang semula 5 persen menjadi 1 persen. Meski begitu, Kasubdit Tanaman Penyegar Ditjen Perkebunan Kementerian Pertanian (Kementan) Hendratmojo Bagus Hudoro berpendapat, permintaan penurunan BM biji olahan kakao bisa saja diajukan kepada pemerintah, tapi dengan syarat pengusaha harus tetap mrmperhatikan kesejahteraan petani kakao.
"Bisa saja diajukan. Tapi ingat, pengusaha harus mempertimbangkan juga petani kita. Karena selama ini kan yang mengolah kakao itu mayoritas dari petani rakyat. Kalau nanti semakin banyak impor masuk, bahan baku mumpuk. Bagaimanan nanti para petani?" Tutur Bagus.
Selain pemangkasan BM, pengusaha, lewat Kadin juga meminta agar pemerintah meniadakan pungutan atau menurunkan PPN hingga 0 persen. Suharyo menyebutkan, saat ini PPN yang diterapkan oleh pemerintah untuk kakao yaitu sebesar 10 persen.