Jakarta, Gatra.com - Polisi menangkap delapan tersangka yang tergabung dalam sindikat pembuat uang palsu. Kedelapan tersangka itu ditangkap di daerah yang berbeda, di antaranya Banyumas, Banjarnegara, Ungaran, Jakarta serta Bandung. Wakil Direktur Tindak Pidana Khusus Bareskrim Polri, Kombes Pol Helmy Santika mengatakan penangkapan itu dilakukan dalam kurun Juni-Agustus 2019. Tiga tersangka pertama ditangkap di daerah Banyumas dan Banjarnegara pada Juni 2019 lalu, disusul satu tersangka yang dicokok di Ungaran, Semarang pada Agustus 2019, dan terakhir di kawasan Jakarta dan Bandung pada Agustus 2019.
Helmy mengatakan, tersangka di Banyumas, Banjarnegara dan Ungaran itu terbukti memalsukan mata uang Indonesia, rupiah. Sementara tersangka yang ditangkap di Jakarta dan Bandung, terbukti memalsukan mata uang asing dan jumlahnya cukup besar. "Jakarta, Bandung, uang asing. Kami mengamankan 6 tersangka, barang bukti 100 ribu (mata uang gambar) perahu layar, 300 dollar Singapura , 6 lembar dompet, uang Kazakstan, 50 poundsterling, 57 pounds pecahan 1 juta," kata Helmy di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (4/9).
Helmy menambahkan, total uang yang berhasil dipalsukan bisa mencapai Rp190 miliar. Sindikat ini disebut nyaris mencetak uang secara sempurna sebab memiliki teknologi yang canggih. "Para tersangka sudah memanfaatkan fosfor, sehingga (jika terkena sinar) ultraviolet sudah muncul (kode keamanannya)," ungkapnya.
Adapun motif kejahatan itu dilakukan untuk mendapat keuntungan. Namun Helmy tak menutup kemungkinan lain jika sindikat itu juga melakukan modus penipuan, dengan cara menjualnya. Sementara itu, target pasar sindikat ini tersebar di daerah Jawa Barat, Jawa Tengah dan Jakarta. Tetapi Helmy belum bisa merincikan spesifik daerahnya karena pihaknya masih melakukan penyelidikan.
Dari delapan tersangka itu, YN didapuk sebagai koordinator sindikat. Namun keberadaan sindikat itu sendiri belum diketahui sejak kapan berdiri. "Mereka sendiri tidak ingat, yang jelas sudah lama. Dilihat mesin (cetak) ini, bukan baru, maka kami menduga sudah dilakukan sejak lama dilakukan," tandasnya.
Tersangka dibidik dengan pasal 244 KUHP dan atau pasal 245 KUHP Jo pasal 55 KUHP, serta pasal 36 ayat (2) dan atau ayat (3) UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, dengan masing-masing ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.