Palembang- Gatra.com - Usai melakukam penggeledahan selama enam jam, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membawa tiga tas, yakni dua tas selempang dan satu koper dari rumah pribadi Bupati Muara Enim, Ahmad Yani.
Diduga kuat, dua tas dan satu koper berukuran sedang tersebut berisi berkas ataupun barang bukti terkait proses hukum yang menjerat sang bupati usai ditetapkan sebagai tersangka dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan pada Senin (2/9) malam lalu.
Sejumlah petugas KPK menentang satu koper dan dua tas menuju mobil kemudian pergi meninggalkan rumah yang beralamat di jalan Inspektur Marzuki RT 7 RW 9 Lorong Aman Kelurahan Siring Agung Kecamatan IB 1 Pakjo Palembang, Sumsel. Petugas KPK mengendarai dua mobil Innova dengan nomor polisi BG 1752 NQ dan 1905 UA dengan pengawalan kepolisan.
Dari pantauan di lapangan, dua petugas KPK ini telah melakukan penggeledahan rumah Ahmad Yani sekitar pukul 17.00 WIB hingga 23.00 WIB. Sejumlah anggota polisi berpakaian lengkap terlihat ikut mengawal dan mengamankan proses penggeladahan.
Saat berusaha dikonfirmasi, sang penjaga rumah menyatakan tidak ada barang yang dibawa atau diamankan. "Tidak ada, tidak ada yang dibawa. Tidak ada pak," ungkapnya kepada awak media sembari nutup pagar rumah.
baca juga : https://www.gatra.com/detail/news/442164/politik/suap-proyek-pupr-muara-enim-kpk-tangkap-tiga-orang
Sementara itu, satu orang laki-laki terlihat mengantar kepergian anggota KPK hingga ke pintu rumah namun laki-laki yang didug anak AY ini enggan memberikan keterangan apapun kepada awak media dan memilih kembali masuk ke rumah.
Reporter: Karerek