Home Politik Rahmad Mengaku Namanya Dicatut

Rahmad Mengaku Namanya Dicatut

Jakarta, Gatra.com - Direktur utama PT Petrokimia Gresik, Rahmad Pribadi, menjadi saksi dalam sidang perkara suap yang membelit terdakwa Bowo Sidik Pangarso selaku Anggota Komisi VI DPR? di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (4/9).

Rahmat mengaku tidak terlibat dalam kasus suap sewa kapal pengangkutan pupuk amoniak antara PT Pupuk Indonesia Logistik (Pilog) dengan PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK). Ia mengaku namya hanya dicatut tanpa bukti yang jelas.

Rahmad dilansir dari Antara, menceritakan awal mengenal Bowo Sidik Pangarso. Perkenalan tersebut terjadi saat Bowo melakukan kunjungan kerja ke Petrokimia. Saat itu, ada agenda makan siang di Penang Bistro dan pertemuan tersebut hanya berlangsung sekali.

Agenda makan siang tersebut juga diagendakan dihadiri staf Danareksa Sekuritas. Rahmat kemudian menghubungi Direktur Danareksa Sekuritas, Said Solihin, menanyakan apakah benar ada agenda makan siang di restoran tersebut dan dijawab betul.

"Disampaikan teman saya tidak ada pembicaran spesifik karena Saibul Solihin dari Danareksa adalah teman lama saya, di sana sudah ada Pak Solihin dan jajaran dan terdakwa," katanya.

Rahmad juga menyampaikan bahwa tidak ada pembicaraan spesifik soal kontrak kapal dalam pertemuan di Penang Bistro. "Tidak ada spesifik dibicarakan, memang kami duduk satu meja, yang jelas kiri kanan saya bukan terdakwa tapi ada beberapa orang," ujarnya.

Rahmad bersaksi untuk terdakwa Bowo Sidik Pangarso yang didakwa menerima suap sejumlah US$163.733 dan Rp611.022.932 serta gratifikasi sejumlah SGD 700.000 dan Rp600.000 terkait dengan jabatanannya sebagai anggota Komisi VI dan anggota badan anggaran (banggar) DPR.

Dalam sidang kali ini, jaksa penuntut umum KPK juga menghadirkan Direktur Keuangan PT Inersia Ampak Engineers (IAE), M Indung Andriani, juga sebagai saksi untuk terdakwa Bowo. Ia membenarkan bahwa Bowo yang merupakan bosnya menerima "management fee" dari General Manager Komersial PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK), Asty Winasty terkait sewa kapal.

"Saya yang mengurus dan ambil 'management fee' untuk PT Inersia, awalnya memang dijelaskan Pak Bowo memang untuk kerja sama Inersia dan Humpuss," kata Indung.

Indung adalah direktur keuangan di PT Inersia Ampak Engineers sedangkan Bowo Sidik menjadi komisiris utama perusahaan tersebut. "Tapi Pak Bowo tidak menjelaskan apa itu 'management fee'. Uang diberikan ke saya pada Agustus tapi sebelumnya saya juga diberikan bingkisan untuk Pak Bowo dalam paper bag, isinya uang," ungkap Indung.

Uang itu diberikan dalam lima kali pemberian. "Ada lima kali pemberian yang saya catat, saya dikasih Bu Asty dan hari yang sama saya catat di kertas atau besoknya saya catat di buku kas khusus dengan tulisan AST," ungkap Indung.

Rincian "commitment fee" kepada Bowo Sidik melalui Indung adalah pertama, 1 Oktober 2018 sebesar Rp221.522.932 terkait sewa kapal MT Pupuk Indonesia bulan Juni-Agustus. Uang diserahkan di RS Pondok Indah kepada Indung selanjutnya Bowo mengambil langsung uang "fee" tersebut.

Kedua, pada 1 November 2018 sebesar 59.587 dolar AS terkait pengangkutan amoniak kapal MT Griya Borneo bulan Juli-September 2018 sebanyak 6 trip. "Fee" diserahkan Asty kepada Indung di Hotel Grand Melia dan selanjutnya dibawa ke rumah Bowo di Cilandak untuk diserahkan ke istri Bowo bernama Budi Waluyanti.

Ketiga, pada 20 Desember 2018 sebesar US$21.327 untuk fee terkait sewa kapal MT Pupuk Indonesia September-Oktober 2018 sebagai fee pengangkutan amoniak kapal MT Griya Borneo Oktober 2018 1 kali trip. Uang diserahkan Asty kepada Indung di Hotel Grand Melia dan selanjutnya dibawa ke kantor PT IAE dan diambil langsung oleh Bowo.

Keempat, pada 26 Februari 2018 sebesar 7.819 dolar AS untuk pengangkutan amoniak kapal MT Griya Borneo November-Desember. Uang diserahkan kepada Indung di kantor PT HTK dan diantar ke rumah Bowo.

Kelima, pada 27 Maret 2018 sebesar Rp98.449.000 merupakan fee kapal MT Pupuk Indonesia bulan Desember 2018. Uang rencananya diberikan kepada Indung di kantor PT HTK, sesaat menerima fee, Indung ditangkap petugas KPK.

Sehingga fee seluruhnya yang sudah diterima Bowo Sidik Pangarso berjumlah US$158.733 dan Rp311.022.932 (senilai total sekitar Rp2,568 miliar). Indung juga mengaku bahwa PT IAE belum pernah melakukan pekerjaan transportasi perkapalan.

232