Jakarta, Gatra.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan penahanan terhadap Bupati Bengkayang, Suryadman Gidot dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kab. Bengkayang, Aleksius. Keduanya merupakan dua tersangka dari total tujuh tersangka hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait proyek pekerjaan di Pemerintah Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat pada 2019.
"SG (Suryadman Gidot) ditahan di Rutan Polres Jakpus. AKS (Aleksius) di Rutan Cabanag KPK di Pomdam Jaya Guntur. Sementara RD (Rodi) di Rutan Polres Jaksel," ujar Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah, saat dikonfirmasi, Rabu (4/9). Ketiga tersangka tersebut akan ditahan selama 20 hari pertama masa penahanan.
Sebelumnya KPK menetapkan tujuh orang tersangka hasil OTT di Bengkayang. SG (Suryadman Gidot) dan AKS (Aleksius) sebagai pihak penerima suap. Sedangkan sebagai pihak yang diduga pemberi suap kelimanya dari unsur swasta yakni RD (Rodi), YF (Yosef), NM (Nelly Margaretha), BF (Bun Si Fat), dan PS (Pandus).
"Dalam kegiatan tangkap tangan ini KPK menamankan barang bukti berupa HP, buku tabungan, uang sebesar Rp336 juta dalam bentuk pecahan 100 ribu," jelas Komisioner KPK, Basaria Panjaitan.
Atas perbuatannya tersebut RD, YF, NM, BF dan PS sebagai pihak yang diduga pemberi disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara Suryadman Gidot dan Aleksius disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.