Jakarta, Gatra.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan penahanan terhadap tersangka Direktur Utama PT. Perkebunan Nusantara (PTPN) III, Dolly Pulungan terkait dugaan kasus suap distribusi gula di PTPN III pada 2019.
"Dirut PTPN, pukul 20.00 WIB ditahan penyidik di Rutan Polres Jaktim selama 20 hari pertama," ujar Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah, saat dikonfirmasi, Rabu (4/9).
Sementara itu Dolly enggan menanggapi lebih jauh pertanyaan wartawan terkait keterlibatannya. Saat usai diperiksa dan akan menuju ruang tahanan, Dolly hanya ingin mematuhi aturan hukum yang berlaku.
"Ya kita patuh hukum. Sesuai prosedur dari KPK," kata Dolly singkat.
Sebelumnya KPK menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus suap kegiatan tangkap tangan di Jakarta pada Senin dan Selasa, 2-3 September 2019 dalam perkara dugaan suap terkait distribusi gula di PTPN III Tahun Anggaran 2019.
KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yaitu sebagai pemberi adalah pemilik PT Fajar Mulia Transindo PNO (Pieko Nyotosetiadi) dan sebagai penerima Direktur Utama PTPN III DPU (Dolly Pulungan) serta IKL (I Kadek Kertha Laksana).
Atas perbuatannya Pieko Nyotosetiadi sebagai pemberi disangka melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara Dolly Pulungan dan I Kadek Kertha Leksana sebagai penerima disangka melanggar sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.