Home Politik Bupati Tersangka KPK, Herman Deru Serahkan SK Plh Muara Enim

Bupati Tersangka KPK, Herman Deru Serahkan SK Plh Muara Enim

 

Palembang, Gatra.com – Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel), Herman Deru menyatakan sudah menandatangani surat keputusan (SK) penunjukkan Wakil Bupati (Wabup) Juarsah menjadi Pelaksana Harian (Plh) Bupati, Muara Enim Rabu (4/9). Penyerahannya pun dilakukan pada Rabu (4/9) malam di Griya Agung, Palembang.

Dikatakan Herman Deru, pemberian SK Plh meski dilakukan karena secara prosedurnya memang harus ada prosesi penyerahan langsung kepada Wabup yang bersangkutan,”Sesuai dengan yang saya katakan. Jika yang bersangkutan, sudah berstatus tersangka dan ditahan, berdasarkan peraturannya, yakni UU 32/2014 sudah harus dilakukan penggantian sementara, jika kepala daerah (bupati) berhalangan. Suratnya sudah saya tandatangani dan segera saya berikan juga pada hari ini,” ujarnya Rabu (4/9).

Penyerahan surat keputusan sebagai Plh bertujuan agar roda pemerintahan di kabupaten Muara Enim tetap terlaksana. Status sebagai Plh, memiliki kewajiban menjalankan tugas-tugas sebagai bupati namun kewenangannya belum seperti bupati definitif. “Menjalankan tugas keseharian saja, tidak boleh membuat kebijakan strategis, tidak boleh memindahkan pegawai dan lainnya, artinya sebagai pelaksana harian seorang bupati,” terang Deru.

baca juga : https://www.gatra.com/detail/news/442164/politik/suap-proyek-pupr-muara-enim-kpk-tangkap-tiga-orang

Status pelaksana harian ini diberikan sampai adanya kordinasi dari Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam penganngkatan pelaksana tugas (Plt). Pengangkatan Plt dilakukan pada seseorang yang memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan sebagai pelaksana tugas sampai dengan keputusan hukum tetap dari proses hukum bupati yang bersangkutan,” Mekanismenya setelah inkrah, baru adanya pengangkatan definitif,”sambung dia.

baca juga : https://www.gatra.com/detail/news/442180/politik/kpk-jelaskan-konstruksi-perkara-suap-bupati-muara-enim

Kepada masyarakat Muara Enim, Deru berpesan agar jangan langsung menjadi “hakim” atas kasus yang menjerat Bupati Ahmad Yani. Proses hukum akan berlangsung dan membuktikan apakah yang bersangkutan benar melakukan kesalahan atau tidak seperti yang didugakan kepadanya. “Saya ingatkan itu, masyarakat masih harus mengedepankan praduga tidak bersalah, meski KPK juga menetapkan tersangka, dengan mengedepankan dua alat bukti. Kerena  proses hukumnya masih berjalan,” ungkap Deru.

 

151