Pekanbaru, Gatra.com - Kepala Badan Restorasi Gambut (BRG) Nazir Fuad menyebut bahwa upaya restorasi gambut di kawasan konsesi tetap berlanjut. Hanya saja upaya itu kini tidak sepenuhnya dipikul BRG.
Menurut Nazir, awalnya restorasi gambut di kawasan konsesi menjadi pekerjaan BRG, tapi khusus kawasan gambut di Hutan Tanaman Industri (HTI), menjadi urusan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
"Restorasi di kawasan Hak Guna Usaha (perkebunan) dilakukan Kementerian Pertanian. Kita hanya melakukan supervisi. Kalau di luar konsesi, baru garapan BRG," katanya kepada Gatra.com, Rabu (4/9).
Adapun alasan kenapa KLHK yang mengurusi restorasi gambut di HTI kata Nazir lantaran itu berkaitan dengan Rencana Kerja Umum (RKU) perusahaan HTI tadi.
" RKU itu keluar sebelum muncul Peraturan Pemerintah (PP) nomor 57 tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut. Nah, restorasi gambut itu hanya sebahagian dari RKU, sebab RKU itu macam - macam. Ada penebangan, penanaman, konservasi dan sebagainya. RKU itu kan untuk jangka puluhan tahun. Untuk merubah RKU itu sepenuhnya urusan LHK," katanya. "
Lebih jauh Nazir mengatakan, luasan lahan konsesi yang disupervisi oleh BRG hingga tahun 2020 mencapai 1,7 juta hektar. Dari luasan itu, 1,21 juta lahan konsesi HTI dan sisanya 555 ribu hektar merupakan HGU perkebunan.
Dalam kurun waktu Oktober 2018 - Juli 2019, BRG sudah mensupervisi lebih dari 167 ribu hektar lahan HGU (perkebunan), 106 ribu hektar ada di Riau .