Home Politik Cokok Bupati Bengkayang, KPK Tetapkan Sebagai Tersangka

Cokok Bupati Bengkayang, KPK Tetapkan Sebagai Tersangka

Jakarta, Gatra.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tujuh orang tersangka hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait proyek pekerjaan di Pemerintah Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat tahun 2019. Menurut Wakil Ketua KPK, Basaria Pandjaitan, menuturkan dalam hasil OTT yang dilakukan di Bengkayang dan Pontianak mengamankan diantaranya Bupati Bengkayang Suryadman Gidot dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kab. Bengkayang, Aleksius.

"KPK menetapkan SG (Suryadman Gidot) dan AKS (Aleksius) sebagai pihak penerima suap," ujar Basaria Pandjaitan dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (4/9). Sedangkan sebagai pihak yang diduga pemberi suap kelimanya dari unsur swasta yakni RD (Rodi), YF (Yosef), NM (Nelly Margaretha), BF (Bun Si Fat), dan PS (Pandus).

"Dalam kegiatan tangkap tangan ini KPK menamankan barang bukti berupa HP, buku tabungan, uang sebesar Rp336 juta dalam bentuk pecahan 100 ribu," jelas Basaria.

Atas perbuatannya tersebut RD, YF, NM, BF dan PS sebagai pihak yang diduga pemberi disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara Suryadman Gidot dan Aleksius disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

157