Batanghari, Gatra.com - Pelarian seorang karyawan salah satu leasing di Kabupaten Batanghari, Jambi, selama empat bulan berakhir di tangan Tim Opsnal Satuan Reskrim Polres Batanghari. "Tersangka bernama Andi Jayusman Bin Raden Kadir umur 25 tahun, warga RT 10 Kembang Seri, Kecamatan Maro Sebo Ulu, Kabupaten Batanghari," ujar Kasat Reskrim Polres Batanghari Iptu Orivan Irnanda dalam rilis resmi diterima Gatra.com, Rabu (4/9).
Orivan bilang penangkapan tersangka berdasarkan laporan polisi nomor LP /B-22/IV/2019/Res Bt.Hari tanggal 12 April 2019. Pelapor bernama Rahmat Bin Sugianto umur 36 tahun RT 01 Desa Singkawang, Kecamatan Muara Bulian. "Modus operandi tersangka mengaku karyawan leasing FIF bertugas menarik sepeda motor konsumen (pelapor)," kata mantan Kapolsek Muara Tembesi ini.
Selanjutnya pelapor sekaligus korban memberikan sepeda motor kepada tersangka. Namun sepeda motor tidak diserahkan kepada pihak leasing. Kejadian berlangsung pukul 11.30 WIB, Senin 8 April 2019 di Dusun Mentelingan, Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batanghari.
"Tersangka di tangkap Jumat 30 Agustus 2019 pukul 17.00 WIB, saat tersangka sedang berada di Desa Ture, Kecamatan Pemayung. Tersangka dikenakan pasal 378 Sub 372 KUH Pidana tentang pidana penipuan dan atau penggelapan, ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara," katanya.