Home Politik ATR/BPN: RUU Pertanahan Tak Langgar UU Sektor

ATR/BPN: RUU Pertanahan Tak Langgar UU Sektor

Jakarta, Gatra.com - Menteri Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Sofyan Djalil, mengatakan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) Pertanahan tidak masuk dalam undang-undang sektor kehutanan, kelautan, dan pertambangan.

Baca juga: Badan Bank Tanah Nasional Menunggu Sahnya RUU Pertanahan

"RUU Pertanahan ini tidak masuk ke dalam undang-undang sektor kementerian/lembaga lain. Bahkan, Presiden Jokowi justru menambah perwakilan pemerintah terkait RUU ini yaitu Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), dan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM)," katanya usai konferensi pers di Hotel Shangri-La, Jakarta Pusat, Rabu (4/9).

Menurutnya, bahkan sekarang sudah ada Sistem Informasi Pertanahan Wilayah dan Kawasan. Sistem tersebut akan terintegrasi antara Kementerian ATR/BPN dengan ketiga kementerian terkait lainnya.

"Sistem Informasi Pertanahan Wilayah dan Kawasan menyediakan informasi pertanahan, kehutanan, dan pertambangan yang terkoordinir. Di mana dalam sistem ini akan tersedia informasi batas-batas wilayah sehingga nantinya tidak ada lagi konflik batas tanah," katanya.

Baca juga: ATR/BPN Bantah Ada Sponsor Besar di balik RUU Pertanahan

Sementara itu, Sofyan menyatakan bahwa RUU Pertanahan sudah memasuki tahap final dan tidak ada lagi persoalan. Ia memastikan bahwa RUU ini akan disahkan pada masa sidang 24 September 2019 bertepatan dengan Hari Tani Nasional.

375