Jakarta, Gatra.com - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) meluncurkan layanan pertanahan berbasis elektronik berupa hak tanggungan.
Menteri ATR/BPN, Sofyan Djalil, mengatakan, layanan mengubah persepsi masyarakat terkait pelayanan tanah dan sejalan dengan visi misi ATR/BPN 2019-2024 untuk bergerak ke industri berstandar dunia melalui perwujudan Kantor Pertanahan modern dengan berikan produk dan layanan pertanahan dan tata ruang secara elektronik.
Baca juga: Layanan Pertanahan Basis Elektronik Beri Manfaat untuk BTN
"Selama ini, banyak keluhan bahwa layanan pertanahan maupun sistem birokrasi tidak sesuai SOP dalam Peraturan Kepala BPN RI Nomor 1 Tahun 2010. Peluncuran ini adalah salah satu usaha ATR/BPN untuk mengubah persepsi masyarakat," katanya saat konferensi pers di Hotel Shangri-La, Jakarta Pusat, Rabu (4/9).
Menurutnya, melalui layanan pertanahan elektronik, masyarakat akan mudah mendapatkan layanan khususnya mengurus Kredit Perumahan Rakyat (KPR). Tak hanya itu, peluncuran ini berdampak pada kinerja Kantor Pertanahan lebih mudah, ringan, dan cepat.
Sofyan mengatakan, layanan pertanahan berbasis elektronik sejalan dengan program Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi) yang telah menginstrusikan setiap instansi untuk terapkan 'Dilan' atau Digital Melayani. Sehingga penerapan layanan elektronik dalam bidang pertanahan memang sudah wajib dilakukan.
Baca juga: ATR/BPN Bantah Ada Sponsor Besar di balik RUU Pertanahan
"Layanan pertanahan secara elektronik menggunakan tanda tangan elektronik atau digital signature. Tanda tangan eletronik tersebut dapat digunakan untuk memberikan persetujuan atau pengesahan suatu Dokumen Elektronik Pertanahan. Dari sinilah ATR/BPN berusaha untuk terus membangun opini positif masyarakat tentang layanan pertanahan secara elektronik," katanya.
Sofyan berharap, peluncuran layanan pertanahan secara elektronik dapat dirasakan sekali manfaat dan dampaknya pada masyarakat. Tak hanya itu, layanan ini juga dapat menaikkan peringkat Indonesia ke posisi 40 pada 2024 dan memenuhi komponen Ease of Doing Bussiness (EoDB) di bidang investasi.