Home Politik ATR/BPN Bantah Ada Sponsor Besar di balik RUU Pertanahan

ATR/BPN Bantah Ada Sponsor Besar di balik RUU Pertanahan

Jakarta, Gatra.com - Menteri Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Sofyan Djalil, menanggapi dugaan adanya sponsor besar di balik Rancangan Undang-Undang (RUU) Pertanahan akibat wacana pemindahan ibu kota ke Kalimantan Timur. Sofyan membantah pernyataan tersebut dan mengatakan fokus RUU Pertanahan adalah ekonomi berkeadilan.

"Tidak benar kalau ada pihak yang mengatakan kalau RUU Pertanahan ini ada sponsor besar di baliknya. Fokus pemerintah dengan RUU Pertanahan ini adalah ekonomi berkeadilan dengan dorong Tanah Objek Reforma Agraria (TORA), kepastian hukum tanah, dan perangi mafia tanah," katanya saat ditemui usai konferensi pers tentang Layanan Pertanahan Terintegrasi Elektronik Menuju Standar Dunia di Hotel Shangri-La, Jakarta Pusat, Rabu (4/9).

Baca juga: DPR Kebut RUU Pertanahan, Diduga Terkait Pemindahan Ibu Kota

Sementara soal wacana pemindahan ibu kota, Sofyan mengatakan, pihaknya hanya berwenang untuk kepastian tanah dan tata ruang karena seluruh tahapannya ada di Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas).

Sofyan mengklaim pemindahan ibu kota juga tidak akan bermasalah pada persoalan tanah. Menurutnya, jika ada komentar tentang persoalan tersebut, itu merupakan kekeliruan dari ATR/BPN karena kurang komunikasi dengan pihak terkait setiap hari. 

Baca juga: Muhammadiyah dan Koalisi Tolak RUU Pertanahan

"Tetapi pada intinya, RUU Pertanahan ini adalah untuk rakyat di mana nantinya seluruh kawasan tanah adalah milik negara dan dimanfaatkan untuk kepentingan umum yakni infrastruktur dan rumah rakyat serta meniadakan konflik batas tanah," ujarnya.

Sebelumnya, dalam konferensi pers RUU Pertanahan di Kantor PP Muhammadiyah Jakarta pada Selasa kemarin (3/9), Pimpinan Pusat Muhammadiyah mencurigai RUU Pertanahan dikebut DPR RI akibat wacana pemindahan ibu kota ke Kalimantan Timur. Pihaknya menduga ada sponsor besar dan anggota DPR RI memperoleh uang dalam jumlah banyak.

405