Bengkayang, Gatra.com - Sebanyak tiga ruangan berbeda di pemerintahan Kabupaten Bengkayang tampak disegel Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada Rabu (4/9).
Adapun tiga ruangan tersebut yaitu ruang Bupati, ruang Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, serta ruang Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Bengkayang.
Gubernur Kalbar Sutarmidji menuturkan seharusnya kepala daerah maupun pihak swasta harus melaksanakan tugasnya serta bergerak sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Kerja itu kan sudah ada aturannya, ini kan yang bahaya itu pengusaha. Sudahlah, jalan saja sesuai aturan. Jangan lewat sana lewat sini," kata Midji.
Dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang akhirnya ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka penerima yaitu Bupati Bengkayang Suryadman Gidot dengan Kepala Dinas PUPR Bengkayang yaitu Alexius.
“Lima tersangka sebagai pemberi grativikasi merupakan dari pihak swasta yaitu RD, YF, NM, BF, dan PS,” jelas Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam keterangan pers di Jakarta.
Adapun OTT tersebut diketahui terjadi di Mess Pemkab Bengkayang di Jalan Karya Baru II, Pontianak, pada hari Selasa tanggal 3 Agustus. “Tim menduga pemberian uang terjadi saat itu dan diamankan uang sejumlah Rp336 juta dalam bentuk pecahan Rp100 ribu,” jelas Basaria