Jakarta, Gatra.com - Tersangka kasus dugaan penyalahgunaan narkoba yang juga seorang artis, Rio Reifan akan direhabilitasidi ke Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur. Rio diserahkan oleh polisi ke RSKO, Rabu, (4/9).
Keputusan direhabilitasinya Rio Reifan sesuai hasil asesmen yang dikeluarkan BNNP DKI Jakarta dan diserahkan ke penyidik pada 23 Agustus 2019 lalu.
"Jadi hasil assesment adalah rekomendasi rehabilitasi rawat inap di lembaga rehab yang ditunjuk oleh pemerintah, dalam hal ini Rio Reifan akan kita rehab di RSKO Cibubur," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Rabu (4/9).
Meski sudah dinyatakan untuk menjalani rehabilitasi, proses hukum atas perbuatan penyalahgunaan narkoba Rio akan tetap berlanjut.
Argo memaparkan, hasil tes laboratorium forensik Mabes Polri, barang bukti yang diduga narkoba dengan berat 0,0129 gram adalah benar narkotika jenis sabu. Selain itu telah dilakukan serangkaian tes pada tersangka bahwa Rio positif mengkonsumsi sabu.
"Dari tes darah mengandung juga methamphetamine jadi positif methamphetamine. Kemudian kita tes urine juga sama, positif Metafetamin," kata Argo.
Selain itu terkait kelanjutan proses hukum Rio, polisi mengungkapkan pihaknya sudah menyerahkan berkas tahap satu ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Dengan ini proses penyidikan terhadap Rio telah selesai. Rio lalu dibawa polisi ke RSKO hari ini.
"Berkas perkara daripada kasus tersangka Rio Reifan telah dikirim ke Kejaksaan Tinggi DKI pada tanggal 2 September kemarin," tutup Argo