Jakarta, Gatra.com- Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan pemberian insentif berupa tax holiday dan tax allowance sebesar Rp242,6 triliun bagi investor yang mau berinvestasi di berbagai sektor yang telah ditentukan pemerintah.
Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Humas Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Hestu Yoga Saksama mengatakan, pada tahun ini, tax holiday cukup banyak menggaet investor. Selain itu, nilai investasinya telah mendapat persetujuan dari Ditjen Pajak.
Menurutnya, hal ini disebabkan karena adanya Peraturan Menteri Keuangan PMK 35/2018. PMK ini terbukti menarik banyak investor.
"Itu karena perubahan mendasar pada skema insentif yang lebih menarik. [Selain itu] prosedur persetujuan yang lebih memberikan kepastian," kata Hestu ketika dihubungi Gatra.com, Rabu (4/9).
Meski begitu, tax allowance belum terlalu banyak. Hestu menuturkan, tahun ini baru sekitar Rp12 triliun investasi yang mendapatkan persetujuan. Maka dari itu, menurutnya, saat ini Kemenkeu sedang melakukan perubahan regulasi. Terutama terkait perluasan sektor atau kegiatan usaha yang akan mendapatkan insentif dan prosedur persetujuan yang lebih baik.
"Tentunya, tujuannya untuk meningkat investasi baik PMA maupun perluasan usaha," lanjutnya.
Berdasarkan data yang dihimpun Gatra.com, pada tahun 2018 dan 2019, pemerintah menargetkan memberikan insentif tax allowance dan tax holiday sebesar Rp451,1 triliun dan diharapkan dapat menyerap 29.059 tenaga kerja.
Total saat ini, sudah ada 36 investor yang mendapatkan tax allowance dan tax holiday. 34 investor di antaranya merupakan penanaman modal baru dan dua investor merupakan perluasan usaha. Adapun, negara investasi berasal dari Cina, Singapura, Hongkong, Korea Selatan, Jepang, Malaysia, Belanda, Thailand, dan British Virgin Island.