Home Politik MA Batalkan Kebijakan Berjualan di Trotoar, Anies Ungkap Sederet Aturan yang Mengizinkan

MA Batalkan Kebijakan Berjualan di Trotoar, Anies Ungkap Sederet Aturan yang Mengizinkan

 

Jakarta, Gatra.com - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menghormati putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan kebijakan Pemprov DKI untuk memfasilitasi pedagang berjualan di trotoar. Namun, ia menyebut, masih ada aturan lain yang mengizinkan.

Anies mengatakan, Pasal 25 Ayat 1 Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum mengacu pada Peraturan Menteri (Permen) Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 03/PRT/M/2014 tentang Pedoman Perencanaan Penyediaan dan Pemanfaatan Prasarana dan Sarana Jaringan Pejalan Kaki di Kawasan Perkotaan.

"Kesimpulannya, PKL [Pedagang Kaki Lima] diperbolehkan berada di trotoar selama mengikuti pengaturan Permen PUPR," kata Anies di Balai Kota Jakarta, Rabu (4/9).

Selain itu, Anies menyebut, masih banyak aturan lainnya memperbolehkan PKL berjualan di trotoar. Di antaranya yaitu, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang UMKM dan Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2012, Permendagri Nomor 41 Tahun 2012. Kemudian ada juga Peraturan Gubernur Nomor 10 Tahun 2015 tentang Penataan dan Pemberdayaan PKL.

"Banyak dasar hukumnya. Jadi bukan hanya dengan satu pasal itu, kemudian hilang, tidak. Ini jangan dibayangkan satu pasal itu sapu jagat," ujarnya

 

4450