Bandung, Gatra.com- Sekretaris Daerah (Sekda) Jawa Barat, Iwa Karniwa, mengklaim mengantongi sejumlah bukti yang menyangkal keterlibatnya dalam perkara proyek Meikarta. Iwa kini menjadi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Melalui kuasa hukumnya, Iwa membantah turut serta dalam pembahasan Rencana Detil Tata Ruang (RDTR) Kabupaten Bekasi soal proyek Meikarta.
Kuasa Hukun Iwa, Anton Sulthon menegaskan kliennya tidak pernah menghadiri pembahasan mengenai RDTR tersebut. "Tidak pernah hadir dalam pembahasan-pembahasan RDTR tersebut, dikarenakan tugas pokoknya sebagai sekretaris daerah," ujar Anton di Kota Bandung, Rabu (4/9).
Anton menyampaikan, kliennya tidak memiliki kewenangan untuk memberikan rekomendasi mengenai izin proyek Meikarta. Adapun yang membaha revisi RDTR Kabupaten Bekasi kala itu Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BKPRD) Jawa Barat.
Hal tersebut menyusul terbitnya Surat Gubernur Nomor 120/Kep.242-Bapp/2016 tentang perubahan BKPRD Jawa Barat yang menetapkan ketua BKPRD bukan lagi Sekretaris Daerah, tapi Wakil Gubernur Jawa Barat. Pada 23 Maret 2017, dia sampaikan, surat keputusan gubernur tersebut kembali mengalami revisi. Yaitu memindahkan Sekretariat BKPRD Jawa Barat dari Bappeda menjadi Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang.
Dengan adanya sejumlah perubahan aturan terkait BKPRD Jabar, menurut dia, maka tuduhan menerima gratifikasi terkait izin proyek Meikarta, diklaim tidak berdasar. Lantaran selaku Sekda Jabar kliennya tidak memiliki wewenang mengambil kebijakan terkait RDTR walaupun menduduki posisi Wakil Ketua BKPRD Jawa Barat.
"Klien kami tidak memiliki kewenangan untuk mengambil atau membuat suatu kebijakan apa pun berkaitan dengan perubahan RDTR Kabupaten Bekasi," katanya. Anton berharap KPK objektif dalam mendalami kasus gratifikasi proyek Meikarta yang menetapkan Sekda Jabar sebagai tersangka ini. Terlebih kliennya juga tidak mengetahui terkait suap yang dituduhkan.
Sebagai kuasa hukum, dia sampaikan telah menyiapkan bantahan-bantahan, bahkan saksi penting untuk membuktikan bahwa janji tersebut tidak pernah ada. "Dan klien kami tidak mengetahui tentang jumlah-jumlah uang yang dituduhkan oleh KPK dan media, apalagi menerimanya,” kata dia.
Diketahui, setelah melakukan sejumlah pemeriksaan KPK menahan Iwa pada Jumat (30/8) lalu. Saat ini Iwa menjalani penahanan selama 20 hari di Rutan Guntur. Hal tersebut setelah diduga menerima uang senilai Rp900 juta dari mantan Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Neneng Rahmi Nurlaili. Uang dari Neneng itu sampai ke tangan Iwa melalui sejumlah perantara seperti legislator Kabupaten Bekasi Soleman dan Anggota DPRD Jawa Barat Waras Waras Wasisto.
Atas perbuatannya Iwa disangkakan melanggar pasal Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.