Home Politik Anies Sebut Putusan MA Soal PKL di Jatibaru Kedaluwarsa

Anies Sebut Putusan MA Soal PKL di Jatibaru Kedaluwarsa

Jakarta, Gatra.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tidak peduli dengan putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan kebijakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI untuk memfasilitasi PKL berjualan di trotoar Jalan Jatibaru Raya.

Anies menganggap keputusan itu telah kedaluwarsa.

"Keputusan MA itu kedaluwarsa. Kenapa? Karena keputusan itu bukan melarang orang berjualan di trotoar, tapi keputusan itu membatalkan sebuah pasal yang mengatakan bahwa gubernur bisa mengatur tentang jalan,"  kata Anies di Balai Kota, Jakarta, Rabu (4/9).

 

Kebijakan tersebut dinyatakan dalam Pasal 25 Ayat 1 Peraturan Daerah (Perda) Provinsi DKI Jakarta No. 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.

 

Menurut Anies, Kebijakan itu ditujukan untuk mengatur PKL berjualan di Jalan Jatibaru Raya. Namun, para pedagang sekarang telah berpindah ke skybridge. 

 

"Jadi pedagang sudah naik di atas. Jadi sudah tidak ada lagi yang berdagang di situ kan? Lalu keluar keputusan melarang berjualan di jalan di saat sudah tidak ada yg berjualan di jalan," ucapnya. 

Dengan kenyataan ini, Anies menganggap keputusan MA tidak perlu dilaksanakan.  Sebelumnya, MA menyatakan kebijakan Pemprov bertentangan dengan Pasal 127 Ayat 1 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

 

Undang-undang tersebut dinilai berkedudukan lebih tinggi dari kebijakan yang dituangkan Anies ke dalam Perda. Disebutkan, jalan hanya bisa ditutup karena alasan kegiatan keagamaan, kegiatan kenegaraan, kegiatan olahraga, dan kegiatan budaya.

 

 

63