Jakarta, Gatra.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan pihaknya telah mengamankan tersangka Direktur Utama PT. Perkebunan Nusantara III (PTPN III) Dolly Pulungan dalam kasus dugaan suap terkait distribusi gula di PTPN III Tahun 2019. "DPU (Dolly Pulungan) Dirut PTPN III telah berada ke KPK dan sedang dalam proses pemeriksaan. Ia menyerahkan diri dini hari tadi," ujar Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu (4/9).
Febri menambahkan untuk tersangka I Kadek Kertha Laksana, Direktur Pemasaran PTPN III sudah dilakukan penahanan di Rutan Guntur, Jakarta, Selatan. "Tersangka IKL (I Kadek Kertha Laksana) ditahan selama 20 hari pertama di Rutan Cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur," jelas Febri.
Semalam, Komioner KPK menghimbau Direktur Utama PT. Perkebunan Nusantara III (PTPN III) Dolly Pulungan untuk menyerahkan diri usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait distribusi gula di PTPN III Tahun 2019. "Oleh karena PNO (Pieko Nyotosetiadi) dan DPU (Donny Pulungan) telah ditingkatkan statusnya sebagai tersangka," kata Wakil Ketua KPK, Laode Muhammad Syarif saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa malam (3/9).