Jakarta, Gatra.com - KPK kembali sejumlah memanggil sembilan orang saksi untuk menjalani pemeriksaan dalam suap jual-beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kudus 2019. Saksi yang dipanggil adalah Kepala Dinas Perdagangan Kab. Kudus Sudiharti, Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga Kab. Kudus Djoko Susilo serta seorang PNS Pemkab Kudus Subchan. Selain itu, KPK juga memanggil saksi dari pihak swasta yakni Faiq Himawan, Margo Waluyo, Ratno, Sariyun, Suhadi, dan Sunaryo
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MTZ (Muhammad Tamzil)," ujar Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah, saat dikonfirmasi, Rabu (4/9). Diketahui Muhammad Tamzil selaku Bupati Kudus ditetapkan tersangka bersama dua orang lainnya, yakni staf khususnya Agoes Soeranto (ATO) dan Plt Sekretaris Dinas DPPKAD Kabupaten Kudus, Akhmad Sofyan (ASN).
Uang suap yang diterima Tamzil diduga senilai Rp250 juta untuk kepentingan pembayaran cicilan mobilnya. Uang tersebut terindikasi sebagai suap pengisian formasi perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kudus Tahun 2019.
Tamzil disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebelumnya Tamzil juga pernah tersandung kasus hukum yang sama. Ia diputus bersalah melakukan tindak pidana korupsi oleh Pengadilan Negeri Semarang pada 24 Februari 2014 lalu. Dalam putusan perkara nomor 115/PID.Sus/2014/PN.SMG itu, Tamsil menjalani hukuman penjara selama 1 tahun 10 bulan dan denda sebesar Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan.
Pengadilan membuktikan tindak pidana korupsi yang dilakukan Tamzil terkait dana bantuan sarana dan prasarana pendidikan Kabupaten Kudus TA 2004. Ia diketahui menyelewengkan uang negara senilai Rp21,8 miliar saat menjabat Bupati pada periode 2003 hingga 2008.