Medan, Gatra.com - Dirkrimum Polda Sumut, Andi Rian mengungkapkan, setidaknya ada 163 dugaan pelanggaran yang mereka temukan. Kasus pelanggaran tersebut didominasi politik uang.
Dari jumlah tersebut, 17 kasus diantaranya telah berkekuatan hukum tetap. "Dari jumlah tersebut 23 kasus dinyatakan masuk kategori pelanggaran. Kasus dihentikan, 17 yang sudah incrah kasusnya," kata Andi di rapat koordinasi Sentra Gakumdu, Selasa (3/9).
Baca Juga: Pelanggaran Pemilu 2019 Mencapai 16 Ribu
Sedangkan 140 lainnya, kata Andi Rian kasusnya tidak jelas. "Dari 163 dugaan kasus selama tahapan pemilu didominasi dua kasus yakni politik uang dan mencoblos lebih dari satu kali," sebutnya.
Untuk daerah yang paling banyak ditemukan dugaan pelanggaran pemilu yang berada di 5 kabupaten/kota yang ada di kepulauan Nias. "Selain Nias, ada juga di Tapanuli Utara dan Tapanuli Selatan," bebernya.
Baca Juga: Bawaslu Medan Temukan 30 Indikasi Pelanggaran Pemilu
Kedepan, lanjut Andi Rian, apa yang berhasil dicapai dapat dipertahankan. Maka dari itu, ia meminta agar tidak cepat puas terhadap sesuatu yang telah dicapai. "Pertahankan dan perkuat sentra gakumdu," urainya.
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provonsi Sumut, Syafrida R Rasahan, mengakui butuh kerja ekstra dalam melakukan pengawasan tahapan Pemilu serentak 2019. Menurutnya, selama pelaksanaan tahapan Pemilu serentak 2019, banyak krikil dan tugas berat yang dihadapi.
Baca Juga: Bawaslu: Klaim Kemenangan Bukan Pelanggaran Pemilu
Semua tahapan selesai dan tinggal menunggu tahapan akhir yakni pelantikan. "Meski tugas berat dengan krikil, hujan badai dilalui. Di Sumut tidak menjadi trending topik ditingkat nasional," ungkapnya.
Usai rampungnya tahapan Pemilu serentak 2019, Syafrida menyebut akan ada Pilkada serentak 2020 yang tahapannya sebentar lagi akan dimulai. "Di Sumut ada 23 kabupaten/kota yang menyelenggarakan pilkada. Kami butuh dukungan dari semua pihak untuk sinergitas agar pelaksanaan pemilu berjalan baik," harapnya.
Reporter: Putra TJ