Home Ekonomi MoU Pemkab Sarolangun dengan Hotel Abadi Langgar Permendagri

MoU Pemkab Sarolangun dengan Hotel Abadi Langgar Permendagri

Sarolangun, Gatra.com – Perjanjian kerja sama antara Pemkab Sarolangun dengan PT Cahaya Abadi Hotel (CAH) terkait pengelolaan lahan eks Terminal Bus Sarolangun, ternyata bermasalah. Perjanjian kerja sama itu bahkan telah menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI sebagaimana tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan Provinsi Jambi Nomor: 21.B/LHP/XVIII.JMB/5/2019 tanggal 27 Mei 2019.

Melalui LHP tersebut, BPK menyatakan bahwa perjanjian Pemkab Sarolangun dengan PT CAH yang tertuang dalam MoU Nomor: 01/MoU/HK/CAHCS.2007.V.0069 telah bertentangan dengan Permendagri Nomor 17 tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD). 

Karena itu, BPK merekomendasikan agar MoU yang telah berjalan selama 12 tahun itu segera direvisi. Sebab, kalau masih tetap dipertahankan, maka MoU itu berpotensi akan menyebabkan kerugian terhadap Pemkab Sarolangun. Pemkab Sarolangun terancam akan kehilangan aset tanah seluas 9.662 meter persegi alias 96,62 tumbuk. 

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sarolangun, Emalia Sari mengatakan bahwa pihaknya telah menindaklanjuti temuan BPK RI tersebut. Tindak lanjut yang dilakukan berupa melakukan pertemuan dan penjajakan dengan pihak Abadi Hotel Sarolangun. Termasuk melakukan cek ulang terhadap data-data yang ada. 

"Intinya rekomendasi itu sudah dilaksanakan. Jadi, rekomendasi BPK yang 60 hari itu, bukan harus laporan tuntas," kata Emalia Sari kepada Gatra.com, Selasa (3/9).

Emalia Sari memastikan bahwa pertemuan dan penjajakan akan terus berlanjut. BPKAD dalam hal ini akan berupaya maksimal untuk memenuhi rekomendasi sebagaimana yang telah disarankan BPK RI. 

"Kita sudah melakukan penjajakan dan pertemuan di Jambi, tapi yang hadir itu Kabid Aset. Nanti akan kita lanjutkan lagi dengan pertemuan dan pembicaraan berikutnya, yang jelas sudah ada tindaklanjutnya yang kita laksanakan," ujarnya.

Nota kesepahaman (MoU) antara Pemkab Sarolangun dengan PT Cahaya Abadi Hotel (CAH) berlangsung pada 2007 yang lalu. MoU ini terkait pengelolaan aset milik Pemkab Sarolangun, yaitu berupa lahan eks terminal Bus Sarolangun yang berada di Jalan Lintas Sumatra, Kelurahan Pasar Sarolangun. 

Adapun isi dalam MoU tersebut diketahui bahwa pembangunan pada lahan eks Terminal Bus seluas 9.662 meter persegi itu terinci sebagai berikut:

Pertama tanah seluas 3.408 meter persegi, dibangun 50 ruko besar dan 24 ruko kecil atau kios, dengan kesepakatan bagi hasil pembangunan gedung yaitu 17 ruko besar untuk Pemkab Sarolangun dan 33 ruko untuk PT CAH Grup, ruko kecil sebanyak 8 untuk Pemkab Sarolangun, dan 16 unit untuk PT CAH.

Kedua tanah seluas 2.435 meter persegi untuk pembangunan toserba dan hotel, dimana lahan tersebut akan ditukar pembangunan ruko besar 2, dan ruko kecil 2 untuk Pemkab Sarolangun. 

Namun, pada poin ini tidak tertulis kesepakatan terkait status tanah atau lahan tersebut apakah tetap menjadi aset milik Pemkab atau menjadi milik pihak PT CAH dengan sistem tukar guling sebagaimana kesepakatan lainnya.

Ketiga tanah seluas 3.817 meter persegi, digunakan untuk pembangunan infrastruktur oleh PT CAH dan asetnya tetap dimiliki Pemkab Sarolangun (aset berupa Jalan lingkungan, parkir, taman dan tugu).

Sebelum dilakukan MoU tersebut, dilakukan hal-hal sebagai berikut. Yaitu pertama tanggal 15 Februari 2007, PT CAH mengajukan surat nomor: CAH-SC.2007.II.0051.B kepada Bupati Sarolangun perihal surat penawaran kesepakatan kerja sama pembangunan di lokasi eks terminal itu.

Kedua, tanggal 28 Februari 2007, Sekretaris Daerah atas nama Bupati Sarolangun menyampaikan surat nomor: 500/1782/Eko kepada PT CAH perihal persetujuan kerja sama.

Ketiga, tanggal 13 April 2007, Bupati Sarolangun menyampaikan surat nomor: 500/0733/Eko kepada Ketua DPRD Sarolangun perihal permohonan persetujuan bagi hasil di lahan eks terminal bis Sarolangun milik Pemkab Sarolangun Provinsi Jambi dengan PT CAH.

Gatra.com lantas mencoba untuk menelusuri status tanah aset Pemkab Sarolangun itu ke BPN Sarolangun. Berdasarkan data yang dihimpun dari BPN terungkap bahwa tanah tempat bangunan Toserba dan Hotel Abadi belum memiliki sertifikat. 

Bagian Pendaftaran Tanah, BPN Sarolangun, Margaret mengatakan, sepengetahuan dirinya belum ada pengajuan pembuatan sertifikat tanah tempat berdirinya Toserba maupun Hotel Abadi. Bahkan dalam list pendaftaran sertifikat sama sekali tidak tercantum usulan untuk kedua lokasi yang dimaksud. 

“Kalau tahun-tahun sebelumnya saya tidak tahu. Intinya dalam waktu dekat ini belum ada," kata Margaret kepada Gatra.com, Selasa (3/9).

2335