Home Gaya Hidup Polres Tebo Kembali Ungkap Kasus Peredaran Narkoba di Tebo

Polres Tebo Kembali Ungkap Kasus Peredaran Narkoba di Tebo

Tebo, Gatra.com - Tim Opsnal Satresnarkoba kembali ungkap kasus peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Tebo. Kali ini, tersangka adalah dua orang warga Desa Medan Seri Rambahan Kecamatan Tebo Ulu. Kabupaten Tebo. Keduanya ditangkap saat hendak bertransaksi narkoba jenis sabu-sabu di pondok pinggir sawah di desa tersebut, Selasa (3/9).

Penangkapan kedua tersangka ini berawal dari laporan masyarakat bahwa di sebuah pondok tepi sawah sering dijadikan tempat transaksi narkoba.

Berbekal informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba dan Satreskrim Polres Tebo langsung menuju TKP dan melakukan penyelidikan. Tim menemukan kedua tersangka yakni HR (40) dan AS (31) sedang berada di dalam pondok.

Selanjutnya, dilakukan penggeledahan terhadap kedua tersangka dan ditemukan sejumlah barang bukti.

Disaksikan oleh para saksi, kedua tersangka dan barang bukti (BB) yang diakui kepemilikannya oleh tersangka langsung diamankan di Mako Polres Tebo.

Dari tangan kedua pelaku polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti (BB) berupa 1 (satu) paket ukuran besar diduga sabu-sabu, 2 (dua) paket ukuran sedang diduga sabu-sabu, 1 (satu) pak besar Plastik Klip Baru, 1 (satu) buah pipet sendok, 1 (satu) buah timbangan digital CHQ -300 dan 1 (satu) buah plastik kantong Aswoi warna kuning.

Penangkapan kedua tersangka ini dibenarkan oleh Kapolres Tebo, AKBP Zainal Arrahman. "Ya benar, kedua pelaku kita tangkap saat transaksi narkoba di dalam pondok sawah di Desa Medan Seri Rambahan," ujar Kapolres melalui Melalui kasat Narkoba IPTU P. Sagala, SH.

Kasat berkata, atas perbuatannya kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. "Sekarang kedua tersangka dan BB kita amankan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,"kata dia.

2000