Muaro Jambi, Gatra.com - Terbakarnya lahan milik PT Mega Anugerah Sawit (MAS) di Desa Sipin Teluk Duren, Kumpeh Ulu, masih diselidiki Polres Muaro Jambi. Pada tahapan penyelidikan telah dilakukan pemeriksaan terhadap berbagai pihak. Baik itu terhadap pihak perusahaan selaku pemilik lahan dan masyarakat yang melihat dan mendapat informasi kebakaran.
"Kasus kebakaran lahan milik PT MAS masih dalam penyelidikan, saksi-saksi sudah kita periksa. Untuk tersangka belum ada," kata Kapolres Muaro Jambi, AKBP Mardiono, Selasa (3/9).
Mardiono mengatakan, hasil pemeriksaan saksi-saksi kebakaran lahan milik PT MAS telah dibawa Polda Jambi. Polres Muaro Jambi dalam hal ini melakukan join investasi dengan Polda Jambi guna menentukan tersangka.
"Untuk penentuan tersangka, kita jalin join investigasi dengan Polda Jambi," kata Mardiono.
Mardiono mengatakan dirinya tidak menyangka bahwa lahan yang terbakar itu merupakan milik perusahaan. Soalnya, lahan yang terbakar ini merupakan hamparan lahan kosong yang ditumbuhi semak belukar.
"Enggak nyangka juga, kan semak belukar semua. Ternyata lahan itu milik PT MAS," ujarnya
Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebelumnya telah memasang palang merah di konsesi PT MAS. Pemasangan plang merah ini dilakukan bersama-sama dengan Lembaga Pemantau dan Penyelamat Lingkungan Hidup (LP2LH).
Ketua DPP Lembaga Pemantau dan Penyelamat Lingkungan Hidup (LP2LH), Tri Joko Purwanto, ketika itu mengungkapkan bahwa hasil penyelidikan sementara yang telah mereka lakukan, sedikitnya 200 hektar lebih lahan milik PT MAS terbakar di Desa Sipin Teluk Duren. Luas konsesi PT MAS diareal ini mencapai 1.005 hektar.