Sungaipenuh, Gatra.com - Laporan 16 paket proyek di Sungaipenuh yang dilaporkan masyarakat ke Kejaksaan Negeri Sungaipenuh mulai ditindaklanjuti oleh Kejaksaan Negeri Sungaipenuh.
Dari 16 paket yang dilaporkan, baru satu paket yang ditindaklanjuti oleh penyidik Kejari Sungaipenuh yakni proyek Rehabilitasi Jembatan di Dusun Air Sesat, Desa Simpang Tiga Rawang, Kecamatan Hamparan Rawang, Kota Sungaipenuh, yang dikerjakan oleh CV Momentum Sakti.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Sungaipenuh, Sudarmanto, Senin (3/9) siang, saat ditemui di kantor Kejari Sungaipenuh. Dia mengatakan dari 16 laporan yang masuk, satu proyek yang ditindaklanjuti.
"Sekarang kita masih puldata dan pulbaket laporan proyek Rehabilitasi Jembatan di Desa Air Sesat, Kecamatan Hamparan Rawang, nanti kita akan menyinkronkan data terlebih dahulu," ucapnya.
Menurut Sudarmanto, untuk pelapor dan sejumlah pihak terkait sudah dipanggil untuk dimintai keterangan terkait laporan tersebut. "Pelapor dan beberapa orang sudah dipanggil dimintai keterangan," katanya.
Ditanya terkait dengan adanya informasi Kejari Sungaipenuh menangani kasus pembangunan Stadion KONI Sungaipenuh di Kecamatan Tanah Kampung, Sudarmanto mengatakan belum menerima laporan terkait dengan Stadion KONI.
"Laporan untuk Stadion KONI belum ada, yang ada dana hibah KONI Sungaipenuh yang saat ini masih pengumpulan data," katanya lagi.
Untuk diketahui, pembangunan jembatan yang menghabiskan anggaran Rp 800 juta dibangun tidak memperhitungkan daya tahannya.
Pasalnya, pondasi jembatan tidak tertanam dengan baik. Alas pondasi cuma dilapisi papan cor sehingga pondasi jembatan menjadi tergantung dan tidak menancap ke dalam tanah.