Home Milenial Kemendes PDTT Izinkan Dana Desa Untuk Program Perlindungan Anak

Kemendes PDTT Izinkan Dana Desa Untuk Program Perlindungan Anak

Jakarta, Gatra.com - Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) memastikan dana desa dapat digunakan untuk program perlindungan anak. Direktur Jenderal Pembangunan Kawasan Pedesaan, Harlina Sulistyorini mengatakan hal tersebut bisa dilakukan mengingat salah satu penggunaan dana desa adalah untuk pengembangan sumber daya manusia.

"Dana desa bisa digunakan untuk kegiatan kampanye hak dan edukasi anak. Selama memang hal tersebut masuk dalam program desa terkait dan telah didiskusikan dalam musyawarah desa," ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (3/9).

Lanjutnya, untuk penggunaan dana desa akan ada evaluasi oleh pihaknya. Pendamping desa yang telah dibentuk Kemendes PDTT akan memberikan laporan dana desa dari wilayah yang didampingi oleh masing-masing pendamping.

"Kami memperbolehkan setiap desa untuk menggunakan dana desa untuk perlindungan anak. Tetapi meski demikian, Kemendes PDTT juga lakukan evaluasi laporan aliran dana desa yang diperoleh dari pendamping desa yang telah dibentuk khususnya untuk desa yang kurang program anak," pungkasnya.

Saat ini, Kemendes PDTT mencatat terdapat 74.900 desa di seluruh Indonesia. Sedangkan, jumlah pendampingnya, tersebar sebanyak 42.000 orang yang tugasnya untuk melaporkan aliran dana desa dan menjadi semacam juru bicara untuk program Kemendes PDTT dan mengawasi perkembangan desa terkait.

 

2119