Home Ekonomi Gunakan LPG 3 Kg Pelaku Usaha Terancam Pidana

Gunakan LPG 3 Kg Pelaku Usaha Terancam Pidana

Pontianak, Gatra.com - Dua tempat usaha kuliner disisir tim gabungan penertiban penggunaan gas elpiji 3 Kg bersubsidi yang diperuntukkan bagi warga miskin, di Jalan Danau Sentarum, Pontianak, Kalimantan Barat, Selasa (3/9). Petugas dari Satpol PP Kota Pontianak, Pertamina, dan Hiswana Migas menemukan 30 tabung LPG 3 Kg digunakan pelaku usaha tersebut.

Kepala Bidang Penegakan Peraturan dan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Kota Pontianak, Nazaruddin menerangkan penertiban ini masih dalam tahap pembinaan. Dimana apabila ditemukan pelaku usaha yang menggunakan LPG 3 Kg, maka pelaku usaha harus menukarnya dengan LPG 5,5 Kg ke pihak agen yang juga ikut bersama tim.

Penukaran atau konversi LPG tersebut yakni dua tabung gas LPG 3 Kg ditukar dengan satu tabung LPG 5,5 Kg yang telah terisi. Pelaku usaha hanya cukup membayar harga isi gasnya senilai Rp70 ribu per tabung 5,5 Kg. "Ada dua tempat yakni Bakso Hendro sebanyak 18 tabung LPG 3 Kg dan Lamongan Aqqila 12 tabung LPG 3 Kg. Total ada 30 tabung LPG 3 Kg yang kita temukan di dua tempat tersebut," jelasnya.

Sebagaimana diketahui, menurut Undang-undang Nomor 20 tahun 2008 tentang UMKM, penggunaan LPG 3 Kg bersubsidi hanya diperuntukkan bagi usaha kecil yang omzet maksimalnya Rp833ribu per hari.

Pihaknya masih menemukan pelaku usaha yang sejatinya tidak layak menggunakan LPG bersubsidi karena sudah masuk kategori di atas omzet rata-rata sesuai ketentuan. Tahun depan, tindakan tegas akan dijatuhkan berupa sanksi tindak pidana ringan (tipiring) bagi mereka yang melanggar aturan penggunaan gas elpiji bersubsidi. “Perdanya sudah disetujui, tindakannya bisa berupa Tipiring, kemudian didenda," tuturnya.

Kepala Bidang Perdagangan Diskumdag Kota Pontianak, Arwani menuturkan, tim gabungan ini secara intens terus memberikan pembinaan dan penertiban kepada pelaku usaha yang masih menggunakan LPG bersubsidi. Diakuinya, sudah beberapa kali ditemukan pelaku usaha yang sejatinya mereka bukan lagi termasuk kategori usaha mikro tetapi sudah masuk dalam usaha kecil menengah ke atas. “Kami saat ini belum menjatuhkan sanksi, tetapi masih dalam tahap pembinaan dulu," pungkasnya.

9976