Tanjungpinang, Gatra.com - Demi perubahan di sejumlah sektor, Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) ancang-ancang untuk memiliki badan kawasan atau Free Trade Zone (FTZ) sendiri. Selama ini Tanjungpinang masih bergabung dengan Badan Kawasan Bintan (BKB).
Wakil Wali Kota Tanjungpinang, Rahma, mengatakan, dengan adanya FTZ sendiri, bakal memudahkan investor berinvestasi di Tanjungpinang.
"Kami minta lokasi atau zonasi FTZ di Tanjungpinang secara menyeluruh lantaran sekarang zona itu hanya berlaku di dua lokasi; Senggarang dan Dompak," katanya kepada Gatra.com, Selasa (3/9).
Adapun masing-masing luas kawasan FTZ Tanjungpinang tadi, Dompak 1.300 hektar dan Senggarang 1.333 hektar. Luasan ini sangat kecil dibanding luas Tanjungpinang yang mencapai 239,5 kilometer persegi.
Mestinya kata Rahma, kebijakan FTZ itu bisa diterapkan di seluruh wilayah Tanjungpinang. "Kami berharap di semua wilayah Tanjungpinang bisa diterapkan FTZ, biar enggak ada batasan lagi," katanya.
Untuk itu, Rahma berharap Badan Kawasan Tanjungpinang bisa segera terwujud untuk memudahkan dalam memajukan dan mengembangkan FTZ Tanjungpinang.
"Kami harap bisa berdiri sendiri, agar lebih memudahkan investor, secara administrasi lebih mudah dan gampang. Mudah-mudah ke depan ada perubahan dan mudah-mudahan pula usulan kita terima," harapnya.
Kalau sekarang kata Rahma, namanya masih BBK (Bintan, Batam, dan Karimun), Tanjungpinang enggak karena badan kawasannya gabung dengan Bintan. Masih menunggu usulannya, mudah-mudahan usulan diterima dan dalam waktu dekat ini dapat direalisasikan,' ujar Rahma.
Usulan pemisahan tadi disuarakan Rahma dalam diskusi publik Konsultasi Rencana Tata Ruang Kawasan Bintan, Batam, Karimun yang diselenggarakan Direktorat Jenderal Tata Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN di Harris Hotel Batam, Kamis (29/8) lalu.
Konsultasi Publik ini digelar untuk merevisi Perpres Nomor 87 tahun 2011 tentang penataan ruang kawasan strategis nasional Batam, Bintan, dan Karimun.
Reporter: Fathur Rohim